KlikSulteng.id– Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Tojo Unauna (Touna). Tahun ini, polisi setempat berhasil menggagalkan peredaran 20 paket sabu dari pelaku dan lokasi yang berbeda.
Selasa (18/2/2020) Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Muh. Irham, S.H., dan Kasubbag Humas IPTU Triyanto, menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang terjadi baru-baru ini diwilayah hukum Polres Touna, di Aula Rupatama Mapolres Touna.
Seperti dilansir dari TribrataNews Polda Sulteng, Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar mengungkapkan, sepanjang tahun 2020 ini pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibeberapa tempat berbeda dari tangan berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana, Rabu (8/2/2020) lalu. Atas informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Touna kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk MK bersama 4 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (3,0298 gram), 2 (dua) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah pirex, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone.
“Pelaku tengah menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)”, jelas Alfred Ramses Sianipar.
Selain itu, jajarannya di Polsek Tojo menggaglkan perderan narkotika jenis sabu saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dijalan Trans Sulawesi Desa Lemoro Kecamatan Tojo. Dalam operasi ini polisi menemukan 6 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ( 3, 65 gram) dari pengendara mobil pick up Grand Max warna silver No Pol DD 8742 RE dan mengamankan MIB warga Desa Jayabakti Kabupaten Banggai.
Sementara temuan shabu terakhir diungkap Polres Touna dijalan Jeruk Kelurahan Dondo tiga orang pelaku ditangkap masing-masing MR, RL dan MRS. Dari ketiga pelaku ini yang memiliki peran berbeda itu, polisi mengamankan 10 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto (3,64 gram), 7 (tujuh) buah Pipet, 8 (delapan) buah korek gas, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Pirex, 2 (dua) buah pematik korek api, dan uang sebesar Rp 600.000.
Pihaknya kata Kapolres Alfred Ramses Sianipar, terus perang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Touna. Dia berharap masyarakat untuk tidak segan memberikan infromasi terkait dugaan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Touna.(im)