
Dikutip dari Tirto.id (28/10/2025), kasus pelajar terjerat judi online (judol) semakin memprihatinkan dan menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap generasi muda.
Salah satunya dialami Hafizh (19), pelajar asal Bogor yang kecanduan judol hingga menjual barang-barang milik keluarganya. Fenomena serupa juga dialami seorang siswa SMP di Kulon Progo, yang sampai terlilit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp4 juta. Data PPATK mencatat, pada kuartal pertama 2025, pelajar usia 10–16 tahun tercatat melakukan deposit judol lebih dari Rp2,2 miliar, sementara usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar.
Fakta ini menjadi alarm keras bahwa penyebaran judol di kalangan pelajar sudah pada tahap mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com (29/10/2025), Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menilai maraknya kasus pelajar terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) mencerminkan kesalahan sistem pendidikan saat ini. Ia menegaskan, ketika siswa SMP sudah mengenal dan terlibat dalam judol dan pinjol, berarti ada yang keliru dalam cara mendidik generasi muda. Esti menyoroti bahwa sekolah masih terlalu fokus pada ujian akademik dan belum membekali siswa dengan kemampuan menghadapi dunia digital yang sarat jebakan algoritma. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat literasi digital dan pendidikan karakter, sebab literasi digital bukan sekadar bisa menggunakan gawai, tetapi juga memahami bahaya di balik layar. Fenomena ini, menurut Esti, menunjukkan adanya krisis literasi digital dan lemahnya pengawasan sosial, sehingga keterlibatan anak dalam judol harus dilihat sebagai dampak dari sistem pendidikan yang belum siap menghadapi tantangan era digital.
Faktanya, bahwa tak sedikit konten ataupun iklan-iklan judi online telah memasuki situs-situs pendidikan dan game online yang sangat mudah terpapar dan diakses oleh siswa. Padahal, pinjol dan judol merupakan lingkaran setan yang sangat berakibat fatal bagi penggunanya. Bila pelajar kehabisan uang karena kalah judi, maka ia akan mencari pinjaman online. Dan akhirnya terjeret hutang online yang amat merugikan dan dosa. Nauzubillah.
Ini membuktikan bahwa masih minimnya pengawasan oleh orang tua dan pihak sekolah terhadap anak. orang tua menjadi garda terdepan dalam membentuk moral dan kepribadian anak yang beriman dan bertakwa sehingga tidak akan memilih melakukan perbuatan dosa, sementara pihak sekolah bertanggung jawab sebagai orang tua kedua untuk terus membentuk kepribadian yang baik dan mengontrol anak agar tidak melakukan segala hal buruk. Tak hanya itu, yang lebih berperan penting dalam kasus ini ialah peran negara karena punya kuasa atas pemberantasan situs-situs judol. Namun, sayangnya negara lemah dalam menutup dan memberantas situs-situs judol.
Upaya pemerintah dengan menggencarkan pendidikan karakter dan literasi digital terhadap pelajar ternyata belum mampu menuntaskan masalah ini. Sebab, yang menjadi akar masalah ialah cara berpikir mereka yang masih rusak. Pelajar yang pemikirannya ingin cepat kaya dengan cara yang instan-instan saja tanpa mau kerja keras karena kemudahan akses dan modal yang kecil. Hal ini merupakan buah dari sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tolak ukur utama, sehingga tanpa mempertimbangkan apakah itu halal atau haram, semuanya hantam. Dalam sistem kapitalisme, negara berperan sebagai regulator, bukan pelindung rakyat.
Inilah yang menjadikan kasus judol dan pinjol tak kunjung tuntas, maka yang harus diperhatikan adalah :
- Pelajar perlu ditanamkan mindset dengan memahami betul bahwa judi online dan pinjaman online termasuk perbuatan haram dalam Islam karena merugikan diri sendiri dan orang lain. Dengan pemahaman tersebut mereka bisa lebih hati-hati dan tidak mudah tergoda.
- Pendidikan Islam yang berlandaskan akidah membantu pelajar punya pedoman hidup yang jelas sesuai tuntunan Islam. Jadi, bukan hanya berperilaku baik karena aturan sekolah, tapi karena kesadaran iman.
- Negara perlu membuat sistem pendidikan yang bisa membentuk generasi berkepribadian Islam bukan sekadar pintar secara akademik, tapi juga punya moral dan akhlak Islami.
- Negara wajib menutup semua akses ke situs judi dan pinjol ilegal, serta memberikan hukuman tegas pada pelakunya agar menjadi efek jera dan melindungi masyarakat dari kerugian
Langkah-langkah ini perlu di perhatikan dan di jalankan, pentingnya peran negara untuk pembentukan karakter generasi dan pentingnya sistem pendidikan islam yang harus di jalankan jika yang kita tuju adalah kebaikan dan kemajuan generasi.(*)
Penulis: PUTRI RAHMAWATI/aktivis muslimah





















