
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Kebijakan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr.Zulkarnaen Sulaiman, melibatkan sejumlah mahasiswa dalam program penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Perguruan Tinggi Agama Islam Tahun 2023, disinyalir bertentangan dengan petunjuk teknis Nomor 4239 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Dalam keputusan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo tentang dalam daftar penerima program penelitian, diantaranya adalah mahasiswa. Kurang lebih ada sekitar 10 lebih mahasiswa yang dilibatkan. Sebetulnya hal itu positif, untuk mendorong kemampuan akademik mahasiswa di bidang penelitian.
Namun sayangnya, kebijakan rektor tersebut disinyalir bertentangan dengan petunjuk teknis Nomor 4239 Tahun 2022 tentang yang program penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Perguruan Tinggi Agama Islam Tahun 2023 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani.
Dalam Juknis Dirjen Pendis tersebut, dari 9 kluster penelitian, tidak ada satupun yang menyebutkan dibolehkan ada mahasiswa dalam program ini. Sangat jelas tertuang, hanya diperuntukan bagi dosen tetap PTKI yang memiliki NIDN/NIDK, PNS dan Non PNS dan Dosen Tidak Tetap PTKI yang memiliki NUP institusi. Itu diatur dalam poin D yang mengatur tentang persyaratan, keluaran dan manfaat penelitian.
Sementara itu, Ketua LP2M IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr.Muh.Rusli,M.Phil.I, ketika dikonfirmasi newsnesia.id, menjelaskan, bahwa pelibatan mahasiswa dalam program penelitian ini merupakan kesepakatan dari Forum LP2M PTKIN. Mahasiswa hanya sebagai pembantu, bukan sebagai anggota tim peneliti.
“Iya, jadi sesuai dengan kesepakatan LP2M PTKIN Nasional, mahasiswa bisa dilibatkan sebagai pembantu tim peneliti. Ini untuk peningkatan akreditasi juruan dan program studi,” jelas Dr.Rusli, Selasa (2/5/2023).
Perlu diketahui, program penelitian berbanderol Rp 1.2 Miliar menghebohkan publik, buntut adanya gugatan SK yang dilakukan salah satu dosen IAIN Gorontalo Najamuddin Pettasolong ke PTUN. Hal itu dilakukan karena dirinya diganti oleh rektor. Gugatan tersebut kini sedang berproses di PTUN. (NN)























