Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Boalemo

Proses Tender Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Lapas Dituding Tak Prosedural?

by Editor
20 Desember 2024
in Boalemo, Kejadian, Peristiwa
Reading Time: 4 mins read
Ismiyati Saidi

NEWSNESIA.ID – Proses tender pengadaan bahan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025 belakangan menuai protes. Itu lantaran proses penetapan pemenang tender dinilai janggal dan dituding tak prosedural.

Protes ini disampaikan pemilik perusahaan CV. Nur Anisa, Ismiyati Saidi yang juga salah satu peserta tender pengadaan tersebut yang menempati urutan pemenang ke 1. Namun, menurut Ismiyati bahwa dalam proses penetapan pemenang tender, pihaknya tidak mendapat undangan klarifikasi dari kelompok kerja pemilihan (Pokmil) pengadaan. Tiba-tiba perusahaan yang menempati posisi ke 2 ditetapkan sebagai pemenang.

“Saya tidak pernah mendapat undangan klarifikasi dari pihak pelaksana tender. Padahal dalam urutan pemenang, saya di posisi penawaran pemenang pertama. Ini berarti ada yang janggal, sehingga patut dicurigai, ada sesuatu yang tidak beres dalam proses tendernya,” terang Ismiyati Saidi.

Sementara lanjut dia mengatakan, pemenang tender yang ditetapkan Pokmil tersebut diduga kuat ada kekurangan berkas yang dipersyaratkan. Misalnya, tidak memiliki pengalaman kerja paling kurang 1 pekerjaan dari penyedia barang/jasa bahan makanan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, baik itu di lingkungan pemerintahan maupun swasta sebagaimana pada data lembar kualisifikasi (LDK).

Bahkan sebagai rujukannya, kata Ismiyati, pihak pemenang ditetapkan tersebut juga ikut tender pengadaan yang sama di Lapas Kelas IIA Gorontalo, dan gugur lantaran punya kekurangan setelah evaluasi kelengkapan dokumen penawaran. Termasuk kekurangan pengalaman kerja paling kurang 1 pekerjaan sesuai data LDK.

Rujukan lain lanjut Ismiyati bahwa, dari hasil evaluasi kelengkapan dokumen penawaran administrasi dimaksud diduga kuat: 1. calon penyedia tidak menyampaikan syarat kualifikasi administrasi yang tertuang pada Modul Dokumen Pemilihan pada BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Bagian A Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha Poin 6 Foto Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan poin 8 Memperoleh pengalaman kerja paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa Bahan Makanan dalam waktu kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Hal ini membuat Ismiyati mengajukan sangahan atas dugaan kejanggalan proses ternder tersebut. Ia pun mengaku sudah melayangkan surat sanggahan ke pihak panitia, dan juga menyurat ke Kemenkumham RI di Jakarta.

Sementara itu, jawaban atas sanggahan dilayangkan Direktur CV Nur Anisa berdasarkan surat Kemenkumham RI Nomor: SEK.4-PB.02.01-10823 tertanggal 16 Desember 2024 menjelaskan bahwa, pihak Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo – Gorontalo Tahun Anggaran 2025, menjawab secara profesional atas sanggahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Di mana ketentuan telah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan pada Dokumen Pemilihan serta dokumen penawaran telah disampaikan oleh pihak calon penyedia sebagai berikut:

1. Bahwa Pokja Pemilihan selalu berpedoman pada ketentuan dan syarat[1]syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan yang bisa diakses oleh seluruh peserta sehingga hal tersebut membuktikan bahwa setiap tahapan yang dilaksanakan dalam kegiatan tender telah memenuhi prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, terbuka, jujur, adil, tidak diskriminatif dan efisien serta memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan;

2. Bahwa Dokumen Pemilihan disusun berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;

3. Bahwa Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan Dokumen Pemilihan sesuai dengan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Evaluasi Penawaran dari peserta dilakukan dengan mempertimbangkan 4 (empat) hal, yaitu: Kualifikasi, Administrasi, Teknis, dan Harga. Keempat hal tersebut dievaluasi satu persatu dengan cara melakukan penilaian sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Dokumen Pemilihan;

4. Berdasarkan hasil evaluasi Kualifikasi, Administrasi, Teknis, CV. Nur Anisa tidak lolos kualifikasi karena: 1. Surat Dukungan Timbangan berupa uji Tera sudah tidak berlaku (Kadaluarsa). Uji Timbangan dilampirkan tahun 2022. 2. Tidak melampirkan Hasil Pemeriksaaan Uji KIR Kendaraan yang masih berlaku (Yang dilampirkan hanya Kartu KIR tanpa ada hasil pemeriksaan uji KIR). 3. Sertifikat Kepemilikan Gudang bukan atas nama sendiri atau perusahaan./ Tidak ada bukti perjanjian sewa jika gudang milik orang lain (Sertifikat atas nama orang tua tidak bisa di klaim milik sendiri kecuali sudah balik nama atas nama anak).

5. Bahwa dalam melakukan Evaluasi Dokumen Penawaran, Pokmil selalu berpedoman pada Dokumen Pemilihan yang telah disampaikan di LPSE, dalam hal ini yang dipakai adalah Dokumen Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo. Sehingga pokmil tidak berwenang untuk memberikan pendapat diluar Dokumen pemilihan Kelas IIB Boalemo. Semua Persyaratan Administrasi, Kualifikasi dan Teknis ada dituangkan di dalam Dokumen Pemilihan, Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi(LDK).

6. Bahwa yang menjadi Rujukan sanggah yang dilakukan CV. Nur Anisa adalah Hasil Evaluasi di Satuan Kerja lain yang dalam hal ini Lapas Kelas IIA Gorontalo, yang mana memiliki Dokumen Pemilihan yang berbeda dengan Dokumen Pemilihan Lapas Kelas IIB Boalemo.

7. Berdasarkan Dokumen Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo yang bisa dilihat di Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi(LDK), bahwasanya Tidak Ada ditemukan Persyaratan seperti di dokumen Rujukan Sanggah yang diajukan oleh CV. Nur Anisa.

8. Paket Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo – Gorontalo Tahun Anggaran 2025 tidak berkaitan dengan Tender pekerjaan lain maupun pekerjaan sebelumnya yang dilaksanakan dengan Pokja Pemilihan yang berbeda serta dengan persyaratan yang belum tentu sama. Pokja Pemilihan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pengadaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

9. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo – Gorontalo Tahun Anggaran 2025, menyimpulkan bahwa materi sanggahan Saudara TIDAK DAPAT DITERIMA/DITOLAK.(*)

Tags: BoalemoIsmiyati SaidiNewsNesiaNewsNesia.idTender Pengadaan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Bupati Boalemo, Rum Pagau didampingi Ketua TP PKK Boalemo, Ny. Hartati Moha Pagau pada rangkaian kegiatan Posyandu.(f.dok.pimpinan)
Boalemo

Rum Pagau Pastikan Pemerintah Dorong Peningkatan Layanan Posyandu

8 Oktober 2026
Foto hms
Daerah

Hadapi Kemarau, Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Bersama DPRD Pohuwato Cari Solusi untuk Sandalan

2 Oktober 2026
Alat berat yang berhasil diamankan
Bencana Alam

Polres Pohuwato Sasar Tambang di Popayato Barat, 4 Alat Berat Berhasil Diamankan

1 Oktober 2026
Next Post

Lagi! 240 Paket Sembako Tersalurkan Lewat Jumat Berkah Penambang Rakyat Pohuwato

H - 3 Menuju Musda VII BPD HIPMI, Siap Dihadiri Ketum BPP HIPMI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ismiyati Saidi

Proses Tender Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Lapas Dituding Tak Prosedural?

2 tahun ago
f.hms

SPPG Bisa dapat Penilaian Bintang, Ini Syaratnya

24 jam ago
Bupati Boalemo, Rum Pagau bersama Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali menyambut hangan kunjungan Kajari Boalemo, Dwi.(f.dok.pimpinan)

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Rum Pagau: Demi Bangun Boalemo Lebih Maju

4 bulan ago
F.hms

Gusnar-Idah Gelontorkan Bantuan UMKM Sejumlah Rp 1,6 Miliar di Kota Gorontalo

1 tahun ago
Bupati Boalemo, Rum Pagau mengadakan rapat bersama BI dan BPS dalam rangka memerangi inflasi daerah di Kabupaten Boalemo.(f.dok.pimpinan)

Libatkan BI dan BPS, Bukti Pemkab Boalemo Konsisten Perangi Inflasi Daerah

5 bulan ago
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali memberikan dukungan atas turnamen Volly Ball di Dusun Modini.(f.dok.pimpinan)

Wabup Lahmuddin Suport Turnamen Volly Ball di Modini

5 bulan ago
f.hms

Idah Tinjau Rumah Seruni, Akan Diresmikan Istri Wapres

1 hari ago
Bupati Boalemo, Rum Pagau menegaskan soal implementasi 6 SPM Posyandu para rapat koordinasi.(f.dok.pimpinan)

Bupati Rum Pagau: 6 SPM Posyandu Harus Tercapai!

5 bulan ago
Bupati Boalemo, Rum Pagau didampingi Wabup Lahmuddin Hambali bersama Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho pada rapat bersama pemerintah Kecamatan Mananggu dan kepala desa.(f.dok.pimpinan)

Meski Keuangan Boalemo Minim, Namun Banyak Program Nasional Berhasil Didatangkan

5 bulan ago
Bupati Boalemo Rum Pagau menandatangani dokumen berkaitan penyelesaian program TMMD bersama TNI.(f.dok.pimpinan)

Bupati Rum Pagau Salut Gerak Cepat TNI, Tuntaskan TMMD di Hutamonu

5 bulan ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gubernur Gusnar Support Bridge Gorontalo

by NN Indonesia
11 Oktober 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menerima audiensi Pengurus Provinsi (Pengprov) Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI)...

f.hms

SPPG Bisa dapat Penilaian Bintang, Ini Syaratnya

10 Oktober 2026
f.hms

Idah Tinjau Rumah Seruni, Akan Diresmikan Istri Wapres

10 Oktober 2026
f.hms

Terima Bonus, Atlit Bangga dapat Perhatian Besar dari Gubernur Gusnar

9 Oktober 2026
f.hms

Atlit Peraih Medali Asean Games 2026 Asal Gorontalo Terim Bonus dari Gubernur Gusnar

9 Oktober 2026
Foto hms

Rencana Pembangunan Flyover Gorontalo Indah Memasuki Tahap Feasibility Study

8 Oktober 2026

Terima Kunker DPRD Kab.Boalemo, PUPR-PKP Gorontalo akan Seriusi Keluhan Masyarakat

8 Oktober 2026

Tutup Program Pemagangan 2026, Disnaker Gorontalo Dorong 90 Peserta Terserap Dunia Kerja

8 Oktober 2026
f.hms

BPBD Provinsi Gorontalo Turun Atasi Karhutla di Bone Pantai

8 Oktober 2026
f.hms

Gusnar Respon Dugaan Pungli di Samsat Limboto

8 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.