NEWSNESIA.ID – Proses tender pengadaan bahan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025 belakangan menuai protes. Itu lantaran proses penetapan pemenang tender dinilai janggal dan dituding tak prosedural.
Protes ini disampaikan pemilik perusahaan CV. Nur Anisa, Ismiyati Saidi yang juga salah satu peserta tender pengadaan tersebut yang menempati urutan pemenang ke 1. Namun, menurut Ismiyati bahwa dalam proses penetapan pemenang tender, pihaknya tidak mendapat undangan klarifikasi dari kelompok kerja pemilihan (Pokmil) pengadaan. Tiba-tiba perusahaan yang menempati posisi ke 2 ditetapkan sebagai pemenang.
“Saya tidak pernah mendapat undangan klarifikasi dari pihak pelaksana tender. Padahal dalam urutan pemenang, saya di posisi penawaran pemenang pertama. Ini berarti ada yang janggal, sehingga patut dicurigai, ada sesuatu yang tidak beres dalam proses tendernya,” terang Ismiyati Saidi.
Sementara lanjut dia mengatakan, pemenang tender yang ditetapkan Pokmil tersebut diduga kuat ada kekurangan berkas yang dipersyaratkan. Misalnya, tidak memiliki pengalaman kerja paling kurang 1 pekerjaan dari penyedia barang/jasa bahan makanan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, baik itu di lingkungan pemerintahan maupun swasta sebagaimana pada data lembar kualisifikasi (LDK).
Bahkan sebagai rujukannya, kata Ismiyati, pihak pemenang ditetapkan tersebut juga ikut tender pengadaan yang sama di Lapas Kelas IIA Gorontalo, dan gugur lantaran punya kekurangan setelah evaluasi kelengkapan dokumen penawaran. Termasuk kekurangan pengalaman kerja paling kurang 1 pekerjaan sesuai data LDK.
Rujukan lain lanjut Ismiyati bahwa, dari hasil evaluasi kelengkapan dokumen penawaran administrasi dimaksud diduga kuat: 1. calon penyedia tidak menyampaikan syarat kualifikasi administrasi yang tertuang pada Modul Dokumen Pemilihan pada BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Bagian A Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha Poin 6 Foto Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan poin 8 Memperoleh pengalaman kerja paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa Bahan Makanan dalam waktu kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Hal ini membuat Ismiyati mengajukan sangahan atas dugaan kejanggalan proses ternder tersebut. Ia pun mengaku sudah melayangkan surat sanggahan ke pihak panitia, dan juga menyurat ke Kemenkumham RI di Jakarta.
Sementara itu, jawaban atas sanggahan dilayangkan Direktur CV Nur Anisa berdasarkan surat Kemenkumham RI Nomor: SEK.4-PB.02.01-10823 tertanggal 16 Desember 2024 menjelaskan bahwa, pihak Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo – Gorontalo Tahun Anggaran 2025, menjawab secara profesional atas sanggahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Di mana ketentuan telah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan pada Dokumen Pemilihan serta dokumen penawaran telah disampaikan oleh pihak calon penyedia sebagai berikut:
1. Bahwa Pokja Pemilihan selalu berpedoman pada ketentuan dan syarat[1]syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan yang bisa diakses oleh seluruh peserta sehingga hal tersebut membuktikan bahwa setiap tahapan yang dilaksanakan dalam kegiatan tender telah memenuhi prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, terbuka, jujur, adil, tidak diskriminatif dan efisien serta memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
2. Bahwa Dokumen Pemilihan disusun berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
3. Bahwa Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan Dokumen Pemilihan sesuai dengan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Evaluasi Penawaran dari peserta dilakukan dengan mempertimbangkan 4 (empat) hal, yaitu: Kualifikasi, Administrasi, Teknis, dan Harga. Keempat hal tersebut dievaluasi satu persatu dengan cara melakukan penilaian sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Dokumen Pemilihan;
4. Berdasarkan hasil evaluasi Kualifikasi, Administrasi, Teknis, CV. Nur Anisa tidak lolos kualifikasi karena: 1. Surat Dukungan Timbangan berupa uji Tera sudah tidak berlaku (Kadaluarsa). Uji Timbangan dilampirkan tahun 2022. 2. Tidak melampirkan Hasil Pemeriksaaan Uji KIR Kendaraan yang masih berlaku (Yang dilampirkan hanya Kartu KIR tanpa ada hasil pemeriksaan uji KIR). 3. Sertifikat Kepemilikan Gudang bukan atas nama sendiri atau perusahaan./ Tidak ada bukti perjanjian sewa jika gudang milik orang lain (Sertifikat atas nama orang tua tidak bisa di klaim milik sendiri kecuali sudah balik nama atas nama anak).
5. Bahwa dalam melakukan Evaluasi Dokumen Penawaran, Pokmil selalu berpedoman pada Dokumen Pemilihan yang telah disampaikan di LPSE, dalam hal ini yang dipakai adalah Dokumen Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo. Sehingga pokmil tidak berwenang untuk memberikan pendapat diluar Dokumen pemilihan Kelas IIB Boalemo. Semua Persyaratan Administrasi, Kualifikasi dan Teknis ada dituangkan di dalam Dokumen Pemilihan, Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi(LDK).
6. Bahwa yang menjadi Rujukan sanggah yang dilakukan CV. Nur Anisa adalah Hasil Evaluasi di Satuan Kerja lain yang dalam hal ini Lapas Kelas IIA Gorontalo, yang mana memiliki Dokumen Pemilihan yang berbeda dengan Dokumen Pemilihan Lapas Kelas IIB Boalemo.
7. Berdasarkan Dokumen Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo yang bisa dilihat di Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi(LDK), bahwasanya Tidak Ada ditemukan Persyaratan seperti di dokumen Rujukan Sanggah yang diajukan oleh CV. Nur Anisa.
8. Paket Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo – Gorontalo Tahun Anggaran 2025 tidak berkaitan dengan Tender pekerjaan lain maupun pekerjaan sebelumnya yang dilaksanakan dengan Pokja Pemilihan yang berbeda serta dengan persyaratan yang belum tentu sama. Pokja Pemilihan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pengadaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
9. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo – Gorontalo Tahun Anggaran 2025, menyimpulkan bahwa materi sanggahan Saudara TIDAK DAPAT DITERIMA/DITOLAK.(*)