
NEWSNESIA.ID, GORUT – Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun 2021 oleh DPRD Gorontalo Utara, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari pemerintah daerah.
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Atas nama jajaran pemerintahan daerah Gorut, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesabaran, kesungguhan, dan kearifan yang telah ditunjukkan oleh DPRD. Sejak awal pembahasan hingga tercapainya kesepakatan untuk menjadi ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” ucap Thariq dalam sambutannya, di Ruang Sidang DPRD Gorut, Senin (22/8/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa, pelaksanaan APBD tahun 2021, semuanya diarahkan pada upaya optimalisasi pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk pula aparatur. Sehingga kesan pemanfaatan tidak efisien dapat dihindari.
“Hal ini tidak terlepas dari keseriusan dan ketaatan kita semua dalam melaksanakan pengelolaan keuangan. Sesuai asas umum pengelolaan keuangan daerah sebagaimana disebutkan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Dimana, kata Thariq, pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan manfaat untuk masyarakat serta taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya saat bersyukur bahwa proses pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 berjalan maksimal. Sesuai dengan suasana yang kondusif dalam bingkai kemitraan yang demikian utuh.
Thariq juga menambahkan, dengan penetapan ranperda tersebut sebagai indikator pemberian dana insentif daerah yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ketentuan penyampaian perda tersebut, paling lambat 31 Agustus sudah harus diterima oleh kementrian keuangan.
“Allhamdulilah, Pemerintah Daerah Gorut untuk proses penetapan ranperda pertanggungjawaban APBD bisa tepat waktu,” tandasnya. (Rol)
























