
Newsnesia.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan mulai dibahas perdana oleh Pansus DPRD Kota Gorontalo, Senin (27/5/2024).
Naskah akademik Ranperda tersebut terdiri dari 13 Bab yang memuat 32 pasal didalamnya. Pada pembahasan perdana tersebut kata Darmawan Duming selaku Ketua Pansus baru 1 pasal yang dapat diselesaikan.
“Dari lamanya rapat tadi hanya bisa menyelesaikan satu pasal terkait dengan ketentuan umum, pasal 1 yang merupakan definisi daripada rancangan peraturan daerah ini, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” ungkapnya.
Aleg yang akrab disapa Haji Daru itu juga menambahkan bahwa alotnya pembahasan karena menyangkut penyederhanaan definisi perusahaan.
“Tadi teman-teman eksekutif memandang perlu adanya penyederhanaan terlebih dahulu terhadap definisi perusahaan dan ini mengundang dinamika yang cukup luas,” terangnya Haji Daru.
Terlebih kata Aleg dari Fraksi PDIP itu bahwa perdebatan tentang apakah minimarket modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi itu masuk dalam kategori cabang perusahaan juga menemui kebuntuan saat dibahas.
“Semisal perusahaan kami berikan artian batasan hanya pada sampai perusahaan milik swasta, milik pemerintah dan juga yang berbentuk cabang, nah yang menjadi pertanyaannya, menjamurnya Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi yang tidak bisa kita sebut mereka adalah cabang, karena mereka ini adalah unit. Oleh karenanya inilah yang menjadi perdebatan, dan alhamdulilah kami sudah bersepakat bahwa kita akan artikan perusahaan itu dalam bentuk umum,” urainya usai sidang.
Agenda pembahasan Ranperda tersebut dijadwalkan akan berlanjut pekan depan.



















