
NEWSNESIA.ID, GORUT – Rencananya, Selasa (23/11/2021) besok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan menggelar Rapat Paripurna tentang pemberhentian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Gorut dan juga pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Gorut atas nama almarhum Djafar Ismail.
Kepastian pelaksanaan rapat paripurna tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua 2, DPRD Gorut, Hamzah Sidik usai pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (22/11/2021).
“Tadi Banmus telah melaksanakan rapat dan membahas tentang pelaksanaan rapat paripurna terkait dengan pemberhentian jabatan ketua dan juga pemberhentian sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
Menurut Hamzah, skema yang mengemuka seperti itu, akan ada 2 agenda dalam paripurna tersebut.
“Dan untuk hasil rapat paripurna tersebut akan disampaikan ke Gubernur Gorontalo melalui Bupati Gorut,” kata Hamzah.
Terhadap hasil rapat paripurna tersebut, DPRD Gorut akan menyurat ke Bupati Gorut terkait dengan pemberhentian jabatan dan juga pemberhentian sebagai anggota dewan.
“Suratnya ke Gubernur, akan tetapi melalui bupati,” jelasnya.
Pelaksanaan rapat Banmus tersebut berdasarkan surat masuk yang ternyata sejak Kamis 18 November pekan kemarin.
“Nanti kita akan lihat prosesnya sampai berapa lama, karena kita menunggu surat keputusan dari Gubernur, karena untuk anggota DPRD Kabupaten SK dari Gubernur,” tegasnya.
Untuk limit waktu yang dibutuhkan biasanya 2 minggu, namun itu kata Hamzah tergantung dari Gubernur,
“Apakah dirinya memanfaatkan hanya dalam waktu 5 hari atau sampai 2 minggu, itu kita lihat nanti,” ujar Hamzah.
“Namun yang pasti, ketika surat masuk sudah ada, itu akan langsung ditindak lanjuti secara kelembagaan,” kata Hamzah.(adv/rol)




















