NewsNesia.id – Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2024-2029 melangsungkan rapat keduanya pada Jum’at (16/08/2024).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tentang pedoman tata tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Kota Gorontalo yang akan berlaku 5 tahun kedepan.
Ketua DPRD Kota Gorontalo Totok Bachtiar selaku pimpinan sementara mengungkapkan bahwa, dalam hal ini DPRD periode 2024-2029 masih akan mengadopsi peraturan sebelumnya dengan melakukan beberapa perubahan.
Jumlah pasal tersebut kata dia berjumlah 136 pasal.
“Sebenarnya hanya perubahan-perubahan saja tapi jumlahnya itu kurang lebih sama. Cuma ada yang dirubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Sesuai dengan usulan yang diutarakan dalam rapat tersebut, revisi aturan DPRD kali ini kata Totok berfokus pada penataan komisi yang ada.
“Contoh penyebutan komisi yang dulunya pakai abjat A, B dan C. Kalau sekarang sudah 1, 2 dan 3 tapi bidang-bidang tetap sama cuma ada penambahan di bidang komisi 2 yaitu tentang petanian, perikanan, peternakan dan pangan,” terangnya.
“Alhamdulillah tadi sudah disepakati bahwa penyebutan komisi beralih dari abjat ke angka yang kemudian juga tadi sudah disepakati,” sambungnya.
Meski belum memiliki kewenangan sebagai pimpinan definitif, namun Totok mengatakan aturan DPRD mengakut etik anggota masih menjadi kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
“Begitu kita sahkan peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik sudah langsung berlaku” tutupnya. (Via)