GORONTALO-NN– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo meminta Bawaslu memperketat pengawasan terhadap larangan dalam Pasal 71 UU/10/2016.
Hal ini penting agar demokrasi berjalan dengan baik sebagaima mestinya. Bawaslu harus perketat pengawasan,” tegas Kadir Mertosono Ketua KIPP Provinsi Gorontalo.
Kadir Mertosono juga berharap agar pejabat terkait dapat menahan diri membuat keputusan dan/atau tindakan Pejabat yang akan menciderai kompetisi yang adil dan sehat pada proses perjalanan Pilkada saat ini.
Pertama, Keputusan/tindakan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/Lurah yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
Kedua, melakukan penggantian Pejabat 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Ketiga, penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan calon terpilih.
“Larangan tersebut bukan hanya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota atau penjabat yang mencalonkan diri (Petahana/incumbent), namun berlaku juga bagi yang tidak mencalonkan diri di Pilkada,” tambah Kadir Mertosono.
KIPP berharap kompetisi di Pilkada harus sehat dan adil, jangan ada mobilisasi, intervensi bagi ASN/Aparat Desa/Kelurahan, politisasi bantuan/dana aspirasi untuk kepentingan calon tertentu sehingga pengelolaanya menjadi tidak profesional dan proporsional.(NN)