
Oleh: Afra Shafiyah (Aktivis Muslimah)
Perayaan Idul fitri tidak hanya membawa kebahagiaan bagi setiap muslim, tapi juga para napi yang mendapatkan remisi setiap peringatan hari-hari besar termasuk lebaran kali ini. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham, memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ratusan warga binaan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang dinilai baik selama menjalani masa tahanan. Tercatat sekitar 159.557 orang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Di Gorontalo sendiri ada sekitar 643 warga binaan dan anak binaan yang menerima remisi khusus lebaran di LPKA. Khusus di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo, ada 356 warga binaan yang menerima remisi khusus lebaran 2 diantaranya dinyatakan bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi khusus lebaran,merupakan warga binaan yang telah memenuhi kriteria penilaian. (Kompas.tv 16/04/2024)
Tentu saja semua narapidana dari berbagai kasus, termasuk korupsi, bisa mendapatkan remisi pada momen tertentu seperti hari besar keagamaan (Idulfitri bagi yang muslim) dan HUT RI. Dasar hukum remisi adalah UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa remisi adalah hak narapidana.
Sejarah remisi berawal pada masa Hindia Belanda yang diberikan kepada narapidana tertentu secara subjektif dalam rangka merayakan hari ulang tahun Ratu Belanda 10 Agustus 1935. Berdasarkan Keppres No. 174/1999, ada tiga jenis remisi yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, dan Remisi Tambahan. Selain pada hari besar keagamaan dan HUT RI, remisi juga diberikan pada narapidana yang dianggap berjasa pada negara atau membantu kegiatan lapas.
Kabar remisi ini tentu sangat menggembirakan bagi narapidana itu sendiri dan keluarga mereka. Apalagi untuk yang langsung bebas, mereka akan bersukacita menyambut udara bebas. Hanya saja perlu dipastikan, apakah dengan keluarnya narapidana ini tidak menambah aksi kejahatan di lapangan? Kalau mereka yang keluar itu sudah bertobat, tentu masyarakat sangat bersyukur. Namun, jika belum, dapat dipastikan masyarakat akan resah. Apalagi di momen hari raya seperti ini yang disinyalir kejahatan makin tinggi.
Himpitan ekonomi yang berat seperti sekarang pastinya membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka susah mencari kerja, apalagi bagi orang yang bergelar mantan narapidana, sangat sedikit perusahaan atau kantor yang mau mempekerjakan mereka. Dapat dikatakan mereka akan mendapat ujian berat dalam mencari penghidupan yang layak. Jika tidak kuat iman, jalan pintas bisa saja mereka pilih agar cepat mendapatkan uang.
Kalau ketakutan itu benar terjadi, walhasil masyarakat pun justru akan terancam. Setiap saat mereka akan dibayangi tindak kejahatan, pencurian, perampokan, hingga pembunuhan. Hal ini tentu tidak diharapkan.
Banyaknya kejahatan saat ini apalagi pelakunya adalah mantan narapidana menujukan bahwa hukum saat ini tidak bisa membuat jera para pelaku kejahatan. Hukum yang diberikan hanyalah formalitas, sedangkan saat mendapatkan pembinaan, ada yang bertobat dan ada juga yang tidak.
Ini karena hukuman saat ini ada yang bisa dibeli atau kurangnya dan tidak tegasnya pembinaan. Kalaupun sudah tegas dan berat, lingkungan kapitalisme membuat orang baik bisa menjadi jahat dan orang yang insaf dapat mengulangi kesalahan. Bisa dibayangkan, sulitnya mencari penghidupan, sulit mendapatkan pekerjaan, prinsip materialisme yang mengutamakan materi, prinsip menghalalkan segala cara, hingga sekularisme yang berhasil mencetak manusia rakus demi materi.
Jadi, selama kapitalisme masih ada, kejahatan tidak akan pernah sirna. Para narapidana tetap akan mendapat kesulitan dalam hidupnya dan membuka kesempatan mereka melakukan tindakan yang sama.
Berbeda dalam pandangan Islam yang merupakan sistem hidup. Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah seperti sholat, puasa, haji dan sebagainya tapi Islam mengatur seluruh urusan kehidupan manusia termasuk sistem sanksi yang dapat memberi efek jera bagi narapidana. Sanksi dalam Islam jika diterapkan akan berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir artinya bahwa hukum Islam jika diterapkan sekaligus akan menjadi penebus bagi dosa-dosanya jika ia bertobat. Sedangkan zawajir maknanya bahwa hukum Islam akan menjadi perisai, yaitu mencegah orang lain bertindak kejahatan yang sama.
Pendekatan hukum Islam untuk membuat masyarakat bertobat adalah dengan menanamkan keimanan kepada Allah. Negara akan memberikan pembinaan agar para narapidana melakukan tobat nasuhah. Sistem pidana Islam pun bersifat tegas. Sesuai dengan nas syarak atau hasil ijtihad para qadi. Sehingga tidak bisa dibeli dengan uang.
Sistem sanksi Islam tidak bisa berdiri sendiri. Keberadaannya perlu didukung dengan aturan lainnya. Seperti sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem kesehatan, sistem sosial, dst. Penerapan sistem ekonomi Islam akan membuat negara menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Misalnya, pengelolaan APBN yang sesuai dalam Islam akan membuat negara memiliki kas yang banyak, baik dari pemasukan pos jizyah, fai, kharaj, ganimah, hingga pengelolaan SDA. Harta itu akan digunakan negara untuk memakmurkan rakyat.
Ada pos khusus seperti zakat, pos ini akan langsung didistribusikan ke orang yang membutuhkan. Sehingga, tidak ada yang merasa kekurangan. Dengan kondisi ini, kejahatan atas nama desakan ekonomi akan tertepis. Jadi tidak ada rakyat yang akan melakukan kejahatan atas nama himpitan kehidupan.
Negara juga akan membuka lapangan pekerjaan, baik memberikan modal atau pinjaman tanpa bunga kepada siapa pun yang membutuhkan. Tak peduli akan mantan narapidana atau bukan, sehingga mereka dapat hidup dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem sosial juga akan menjaga pergaulan lawan jenis. Mereka tidak akan berinteraksi melewati batas yang ditentukan syarak. Dengan begitu pergaulan mereka akan terjaga. Sehingga, kesempatan melakukan tindakan kejahatan akan dapat diminimalisir.
Indahnya penerapan hukum Islam di atas hanya akan terwujud dalam dukungan sistem pemerintahan yang sama, yaitu sistem pemerintahan Islam, Khilafah. Khilafah akan menjalankan tugasnya sesuai dengan tuntunan syarak atas dasar Al-Qur’an dan hadis. Jadi, dengan sistem Islam yang sempurna akan membuat narapidana tobat nasuhah dan masyarakat merasa tenang hidupnya. Wallahualam.(*)





















