Oleh: Waode Eti Hardiyanti, dan mahasiswa Kelas 3B Jurusan PGPAUD UNG
Sejak muncul kepermukaan, Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas amat mencuri perhatian publik. RUU Sisdiknas dibentuk oleh pemerintah, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka mengintegrasikan, memperbaiki dan menyempurnakan beberapa aturan yang saat ini berlaku. RUU Sisdiknas yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat agar dapat memberikan saran, masukan atau suatu pertanyaan yang dapat diakses melalui laman Sisdiknas Kemendikbudristek. Selain itu, RUU Sisdiknas memiliki prinsip-prinsip merdeka belajar yang akan menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan serta RUU Sisdiknas ini menjadi hadiah para guru diseluruh Indonesia.
Pro dan kontra terus bermunculan dengan ragamnya masing-masing. Banyak pasal yang menuai kontroversi yang pada akhirnya menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan terkhusus pada tenaga pendidik (guru) yang pada dasarnya menjadi garda terdepan di bidang kependidikan. Pada bulan September 2022, draf RUU Sisdiknas yang diajukan ke DPR ditolak. Untuk itu, perlu dilakukan telaah draf RUU Sisdiknas dan bagaimana ini berdampak kepada guru khususnya guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dimulai pada kondisi peraturan mengenai PAUD, dimana ada beberapa pihak yang memilih setuju dan kurang setuju terhadap perubahan yang diusulkan yang mana pada usulan tersebut dijelaskan bahwa sebaiknya PAUD dapat berdiri sendiri dengan kurikulum dan penyelenggaraan yang tertata rapi, baik, dan jelas. Pada jenjang PAUD sendiri sudah harus ditentukan dengan sebaik-baiknya jalur, jenis dan jenjang pendidikan pendidikan sehingga dapat membantu guru dalam mendidik karakter anak. Kemudian membantu anak mengembangkan potensi untuk menambah ilmu. Kewajiban yang harus dilakukan guru PAUD tentu perlu ditunjang dengan pemenuhan hak.
Dalam RUU SISDIKNAS yang mengatur hak, kesejahteraan, serta status profesi, yang dalam beberapa poin membawa angin segar bagi pendidik PAUD. Pertama, jenjang pendidikan dasar memasukkan kelas prasekolah sehingga guru PAUD akan mendapat perhatian lebih baik hak dan kewajibannya. Kedua, cakupan tunjangan profesi guru dapat lebih meluas sehingga dapat diberikan kepada banyak guru termasuk guru PAUD, yang berada di wilayah terpencil dengan gaji yang minim. Ketiga, guru swasta dan negeri akan memperoleh pendapatan yang tidak jauh berbeda, sehingga mereka dapat menjunjung profesionalitas dalam bekerja.
Namun, dalam draf RUU Sisdiknak juga tidak terlepas dari kontroversi, misalnya kata-kata SD, SMP, SMA dan Madrasah dihilangkan menjadi istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan. Kemudian, calon guru diwajibkan untuk lulus pendidikan profesi guru atau PPG. Akan tetapi, bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, tetap bisa mengajar.
Terlepas dari pro dan kontra yang terdapat dalam draf RUU SISDIKNAS, pemerintah harus terus meningkatkan Sistem Pendidikan di Indonesia, salah satunya menyempurnakan RUU ini agar dapat disahkan. Sebagai calon guru PAUD, kami berharap semoga dengan adanya RUU SISDIKNAS dapat memperkuat peran guru PAUD dalam mewujudkan pendidikan yang maju dan menyeluruh bagi seluruh anak Indonesia. Selain itu, pendidikan pra-sekolah harus mendapatkan pengakuan yang tegas dan menjadi prioritas dengan dimasukkan sebagai bagian dari pendidikan dasar yang juga wajib belajar. Sehingga, peran dari Guru PAUD dapat maksimal dalam membentuk karakter masa depan bangsa.(*)