KlikSulteng.id – Dua warga di Kabupaten Banggai harus berurusan dengan polisi karena diduga menyebar berita bohong (hoax) melalui status di Facebook yang meresahkan masyarakat.
Dikutip dari Tribrata News Polda Sulteng, keduanya menulis dalam status FB bahwa seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di Puskesmas Nambo positif Covid-19, padahal sesuai hasil rapid tes negatif dan sampel swab test yang baru dikirim ke Makassar.
Terduga pelaku pertama berinisial MS (50), warga Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk. Dalam FBnya, dia menuliskan bahwa PDP di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai tersebut positif Virus Corona atau Covid-19.
Sedangkan terduga pelaku kedua berinisial WK (17), diperiksa karena menuliskan status dengan menyatakan PDP berusia 42 tahun tersebut positif Corona.
“Dari hasil rapid test negatif. Untuk sampel swab baru akan dikirimkan ke Makassar,” terang AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Informasi yang diposting harus disharing terlebih dahulu dengan mematsikan kebenaran setiap informasi agar tidak terjerat hukum.(im/net)