
NN – Sebanyak 9 desa di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, terancam kehilangan tempat tinggalnya akibat masuk dalam wilayah konsesi pertambangan milik PT Gorontalo Minerals (GM).
Wilayah-wilayah ini menjadi bagian dari izin operasi perusahaan tambang emas dan tembaga yang memiliki kontrak jangka panjang hingga puluhan tahun ke depan.
Data dari sejumlah sumber resmi menyebutkan, wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals mencakup lahan seluas 24.995 hektare, yang terbagi dalam dua blok utama: Blok I Tombulilato seluas 20.290 hektare dan Blok II Molotabu seluas 4.705 hektare.
Sebagian besar area konsesi, yaitu sekitar 17.798 hektare, berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Sisanya, sekitar 7.197 hektare, merupakan lahan berstatus APL (Area Penggunaan Lain) yang selama ini digunakan warga untuk permukiman, perkebunan, dan lahan pertanian.
Dari total luas tersebut, tercatat 9 desa berada dalam wilayah yang kini diklaim sebagai bagian dari konsesi tambang, di antaranya:
- Bukit hijau
- Pinomontiga
- Kaibar
- Kaidundu
- Mopuya
- Dunggilata
- Patoa
- Mamungaa
- Mamungaa timur
Sebagian besar desa ini tersebar di Kecamatan Bone Raya dan Bone Pesisir.
Wilayah-wilayah tersebut sebelumnya tidak pernah mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai dampak dari kehadiran tambang, terutama risiko relokasi yang kini mulai terasa.
Masyarakat di sejumlah desa, seperti Tulabolo Timur dan Laut Biru juga turut menyampaikan kekhawatiran atas potensi penggusuran.
Beberapa warga mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah terkait status tanah mereka yang kini diklaim masuk konsesi perusahaan.
Warga juga melaporkan adanya intimidasi halus, mulai dari tekanan untuk menjual lahan, hingga pemutusan akses jalan desa.
Tidak hanya itu, kehadiran alat berat dan aktivitas eksplorasi diduga turut menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran sungai dan hilangnya kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup masyarakat adat.
Salah satu kejadian tragis terjadi pada 7 Juli 2024, ketika longsor menewaskan puluhan penambang rakyat di area Tulabolo Timur.
Lokasi kejadian berada dalam area konsesi GM, meskipun aktivitas dilakukan oleh penambang tanpa izin (PETI). Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran warga atas minimnya pengawasan dan ancaman keselamatan akibat tambang skala besar.
PT Gorontalo Minerals mengantongi Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 sejak 1998. Perusahaan ini memperoleh Izin Operasi Produksi pada Februari 2019, dengan masa berlaku hingga tahun 2052.
Dalam sejumlah pernyataan publik, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka telah memiliki dokumen sah atas sebagian besar lahan yang dibebaskan.
Namun, beberapa warga membantah, menyebut bahwa proses pembebasan lahan dilakukan tanpa persetujuan penuh atau melibatkan tokoh masyarakat secara menyeluruh.
Sejak tahun 2023, gelombang penolakan terhadap aktivitas PT Gorontalo Minerals terus menguat. Aksi unjuk rasa, pemblokiran alat berat, hingga surat terbuka kepada pemerintah pusat dan daerah telah dilakukan warga sebagai bentuk perlawanan atas rencana eksploitasi wilayah mereka.
Tokoh masyarakat dan kelompok lingkungan mendesak agar pemerintah mengevaluasi izin tambang tersebut dan mengembalikan sebagian wilayah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola langsung oleh masyarakat secara legal, lestari, dan berkeadilan.
Penulis: Irfan Djamaini





















