
NEWSNESIA.ID – Mulai tahun 2022 hingga 2023 mendatang akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Baik itu di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
Kekosongan itu terjadi setelah Badan Legislasi (Banleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut revisi UU Pemilu dari agenda Prolegnas tahun 2021.
Akibat pencabutan revisi UU Pemilu tersebut otomatis Pilkada 2022 ditunda, dan baru akan diselenggarakan serentak pada 2024 mendatang. Situasi ini pastinya terjadi kekosongan kepala daerah, karena berakhirnya masa jabatan.
Menyikapi hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan bahwa sedikitnya ada 271 kepala daerah daerah mengalami kekosongan mulai 2022 – 2023. Mereka adalah kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan 2018 lalu.
Untuk itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pengisian kekosongan tersebut sangat mendesak dan harus segera diisi. Apalagi pertimbangan keberlangsungan roda pemerintahan yang saat ini diperhadapkan situasi darurat, penanganan pandemi Covid-19.
Ia pun mengatakan, pengisian penjabat di tingkat provinsi oleh Kemendagri akan mengajukan ke Presiden. Sementara tingkat kabupaten/kota diajukan gubernurnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Ditingkat provinsi, Kemendagri ajukan ke Presiden. Nantinya Presiden akan menentukan. Lalu untuk bupati dan walikota diajukan gubernur ke Kemendagri, saya juga akan laporkan ke Istana, ke Presiden,” kata Mendagri, Tito Karnavian dikutip dari liputan6.com.
Merujuk penjelasan Kemendagri tersebut memupus wacana sekretaris daerah (Sekda) akan otomatis mengisi pejabat (Pj) kepala daerah usai kekosongan di tingkat kabupaten/kota, sampai Pilkada 2024 digelar. Sebab, pengusulannya masih melalui gubernur terlebih dahulu.(nn)



















