Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sekda Belum Pasti jadi Penjabat Sementara

by Editor
17 Desember 2021
in Headline, Nasional
Reading Time: 1 min read
Ilustrasi pengisian penjabat sementara.

NEWSNESIA.ID – Mulai tahun 2022 hingga 2023 mendatang akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Baik itu di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.

Kekosongan itu terjadi setelah Badan Legislasi (Banleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut revisi UU Pemilu dari agenda Prolegnas tahun 2021.

Akibat pencabutan revisi UU Pemilu tersebut otomatis Pilkada 2022 ditunda, dan baru akan diselenggarakan serentak pada 2024 mendatang. Situasi ini pastinya terjadi kekosongan kepala daerah, karena berakhirnya masa jabatan.

Menyikapi hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan bahwa sedikitnya ada 271 kepala daerah daerah mengalami kekosongan mulai 2022 – 2023. Mereka adalah kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan 2018 lalu.

Untuk itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pengisian kekosongan tersebut sangat mendesak dan harus segera diisi. Apalagi pertimbangan keberlangsungan roda pemerintahan yang saat ini diperhadapkan situasi darurat, penanganan pandemi Covid-19.

Ia pun mengatakan, pengisian penjabat di tingkat provinsi oleh Kemendagri akan mengajukan ke Presiden. Sementara tingkat kabupaten/kota diajukan gubernurnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Ditingkat provinsi, Kemendagri ajukan ke Presiden. Nantinya Presiden akan menentukan. Lalu untuk bupati dan walikota diajukan gubernur ke Kemendagri, saya juga akan laporkan ke Istana, ke Presiden,” kata Mendagri, Tito Karnavian dikutip dari liputan6.com.

Merujuk penjelasan Kemendagri tersebut memupus wacana sekretaris daerah (Sekda) akan otomatis mengisi pejabat (Pj) kepala daerah usai kekosongan di tingkat kabupaten/kota, sampai Pilkada 2024 digelar. Sebab, pengusulannya masih melalui gubernur terlebih dahulu.(nn)

Tags: MendagriMendagri Titio KarnavianNewsNesia.idPenjabat SementaraPilkada 2024Pilkada SerentakSekdaSekretaris Daerah
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Headline

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

11 September 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah melepas kafilah Gorontalo mengikuti MTQ Tingkat Nasional-f.hms
Headline

Kafilah Gorontalo Siap Warnai MTQ Nasional 2026

11 September 2026
f.ist
Headline

Peran Pemuda Muhammadiyah Didorong Terus Berkontribusi dalam Pembangunan

10 September 2026
Next Post
Pemkab Mateng foto bersama dengan Pemkot Gorontalo usai pelaksanaan Studi Banding terkait Mekanisme TGR. (f. anki/nn)

Pemkab Mateng Belajar ke Pemkot Gorontalo Soal Mekanisme TGR

1 Alfamart Dinilai Ancam 939 Pedagang Kecil, Kehadiran Minimarket di Campalagian Ditolak!

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Yura Yunita Tampil di Malam Puncak HARFEST – GKK 2026, Tiketnya Bisa Ditukar Belanja UMKM

1 hari ago

Cegah Kecurangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo Dampingi OPD Petakan Risiko Strategis, Operasional dan Fraud

18 jam ago
Ilustrasi pengisian penjabat sementara.

Sekda Belum Pasti jadi Penjabat Sementara

5 tahun ago
Ilus ist

HAORNAS, Sejarah, Fakta dan Harapan

1 tahun ago
f.hms

Bantah Tudingan Adhan, Gusnar Ismail; Itu Pembohongan Publik

3 hari ago
Disnakertrans Gorontalo

Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Identifikasi Aset Daerah untuk Sensus BMD 2026

19 jam ago
Kegiatan Piramida (Ngopi bareng insan media) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo.

Harfest 2026 Buka Akses Pasar, BI Gorontalo Targetkan Transaksi UMKM Rp4,2 Miliar

2 hari ago
Wamen

Wamen P2MI Hadir di Gorontalo, Pelindungan PMI Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

19 jam ago
Kabid Naker Edwing Hulopi

TPT Menjadi Cermin Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

19 jam ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

4 minggu ago

Terbaru

Headline

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

by NN Indonesia
11 September 2026
0

Oleh : FANLY KATILI, S.Pd, S.H, M.H... Praktisi Hukum, Advokat Gorontalo. Pandangan Terhadap Kasus “Cagar Budaya bukan...

Wagub Gorontalo Idah Syahidah melepas kafilah Gorontalo mengikuti MTQ Tingkat Nasional-f.hms

Kafilah Gorontalo Siap Warnai MTQ Nasional 2026

11 September 2026

Cegah Kecurangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo Dampingi OPD Petakan Risiko Strategis, Operasional dan Fraud

10 September 2026
Kabid Naker Edwing Hulopi

TPT Menjadi Cermin Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

10 September 2026
Disnakertrans Gorontalo

Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Identifikasi Aset Daerah untuk Sensus BMD 2026

10 September 2026
Wamen

Wamen P2MI Hadir di Gorontalo, Pelindungan PMI Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

10 September 2026
f.ist

Peran Pemuda Muhammadiyah Didorong Terus Berkontribusi dalam Pembangunan

10 September 2026
f.hms

Rp 75 Miliar Siap Dikucurkan Bangun UPTP BLK Gorontalo

10 September 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama para Bupati temui Dirjen Minerba, Kementerian ESDM bahas WPR dan IPR-f.hms

Gusnar Ismail Gandeng Para Bupati Kawal IPR dan WPR di Kementerian ESDM

10 September 2026

Yura Yunita Tampil di Malam Puncak HARFEST – GKK 2026, Tiketnya Bisa Ditukar Belanja UMKM

9 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.