
NEWSNESIA.ID – Selang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo Utara, telah merehabilitasi 6 klien.
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam press release BNNK Gorontalo Utara, yang berlangsung, Senin (30/12/2024)
Kepala BNNK Gorontalo Utara, Ismiyati Rustam Tuna, melalui bidang rehabilitasi mengatakan bahwa pihaknya telah merehabilitasi 6 klien selang tahun 2024 ini.
Dari 6 klien itu kata Ismiyati, 5 diantaranya merupakan tangkapan atau rujukan Polres Gorontalo Utara dan 1 rujukan dari BNN Provinsi Gorontalo Utara.
Masing-masing 3 pengguna sabu, 2 pengguna dekstro dan 1 pengguna tireks yang keseluruhan dilakukan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Gorontalo Utara.
”Selama 2024 ini kami sudah melayani rehab rawat jalan 6 orang, yang mana dari hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) 3 orang dan pengguna sabu 2 orang dan 1 pengguna psikotropika tireks. Jadi keseluruhan kami melaksanakan rehab 6 orang, 5 orang rujukan dari Polres Gorontalo Utara, 1 orang dari BNNP Gorontalo,” kata Ismiyati.
Masih dibidang rehabilitasi, Pihaknya juga kata Ismiyati, telah melaksanakan rehabilitasi kepada 10 klien penyalahguna narkoba risiko ringan. Rehabilitasi itu dilakukan oleh agen pemulihan (AP) yang dibentuk oleh BNNK Gorontalo Utara di Desa Tolinggula Ulu dan Tolite Jaya Kecamatan Tolinggula.
“Jadi masing-masing desa kami membentuk 5 agen pemulihan dan alhamdulillah kegiatan ini sudah berjalan dan mereka sudah melaksanakan rehab rawat jalan sebanyak 10 orang,” ujar Ismiyati.
Sementara itu di bidang pemberantasan, Pihaknya kata Ismiyati, sudah melaksanakan asesmen terpadu terhadap tersangka sebanyak 3 kali kepada 3 orang tersangka, 2 tersangka diajukan Polres Gorontalo Utara dan 1 Tersangka diajukan oleh BNN Provinsi Gorontalo dan dari ketiga tersangka itu ketiganya barang bukti sabu.
Terkait dengan pengungkapan, kata Ismiyati, Selama 1 tahun ini Gorontalo Utara sudah melaksanakan asesmen terpadu kepada tersangka Narkotika sebanyak 3 orang. Yang pertama tersangka inisial SR, SR ditangkap diarah Tolinggula dengan Barang Bukti Sabu dibawah 1 Gram.
Tersangka kedua berinisial J, ditangkap oleh Polres Gorontalo Utara dengan barang bukti sabu 0,4 gram, di wilayah pelabuhan. Terakhir Inisial AK penangkapan oleh BNN Provinsi Gorontalo di Pantai Minanga Kecamatan Atinggola, per tanggal 10 Desember 2024 ini, dengan barang bukti sabu kurang lebih 0,01 gram.
“Melihat usia dan latar belakang dari ketiga tersangka, ketiganya berusia antara 20 sampai 30 tahun, Tidak ada yang melewati 30 tahun, ketiganya usia produktif masih mudah,” kata Ismiyati.
Ismiyati, menambahkan 1 diantara 3 tersangka itu diduga terlibat jaringan narkotika dan saat ini masih dalam pengembangan.
Ismiyati, mengatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polres Gorontalo Utara dan pihak terkait lainya dalam upaya pencegahan dan peredaran gelap Narkoba.
Ismiyati, juga berharap kedepan sinergitas antara lembaga termasuk dengan teman-teman media terus meningkat.
Pada kesempatan yang sama, Ismiyati, menghimbau agar semua pihak terus bersama-sama memberantas narkoba dan penyakit masyarakat lainya untuk generasi Gorontalo Utara yang lebih sehat dan bersih dari narkoba.
“Jangan sungkan-sungkan datang ke BNN, Kami menghimbau semua pihak termasuk teman-teman media untuk sama-sama memberantas narkoba dan penyakit masyarakat lainya di Gorontalo, khususnya Gorontalo Utara,” imbuh Ismiyati. (Prin)