NEWSNESIA.ID, KWANDANG – DPRD Gorontalo Utara menduga telah terjadi pelanggaran terkait Surat Keputusan (SK) PPK. Ini menyangkut penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Biau yakni di Desa Windu.
Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte usai digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait dalam Pilkades serentak yang diadakan pada 2022 lalu. RDP tersebut digelar guna menindaklanjuti aduan dari Syaripudin Mi’i melalui kuasa hukumnya.
Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Nomor : PPK GORUT/14/VIII/2022 Tentang Putusan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Biau Kabupaten (Desa Windu) Gorontalo Utara. Yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Gorontalo Utara Nomor 2 /2018.
“Ini kesimpulan sementara dari Komisi I bahwa ada dugaan pelanggaran terkait dengan SK PPK. Kami mencatatnya bahwa ada keputusan yang tidak bersesuaian dengan pasal 150, pasal 151, 152, dan 154 pada Peraturan Daerah nomor 2 /2018 tentang pemilihan kepala desa,” jelas Matran Lasunte.
Lebih lanjut dikatakan bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali persoalan tersebut, dan tentunya rapat tersebut bukan untuk mengevaluasi kinerja PPK.
“Pendalaman tersebut tentu untuk lebih mengetahui dan memperjelas, dan tentunya ini akan menjadi materi bagi pihak terkait untuk dijadikan bahan evaluasi untuk PPK dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes),” jelas Matran Lasunte.
Nantinya akan menghadirkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan di tingkat desa, Dinas Pemdes dan PPK sebelumn dan PPK yang menyelenggarakan Pilkades pada tahun sebelumnnya.
“PPK lama kita undang karena ini ada kaitannya. Ada keputusan atau ketetapan dengan soal yang sama Ini kita ingin perdalam lagi,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya belum akan memberikan rekomendasi, karena Komisi I akan melakukan rapat internal dan konsultasi dengan pimpinan terkait dengan persoalan tersebut. (Rol)