NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo atau dikenal BPJamsostek sudah membayarkan klaim kurang lebih Rp 53 Miliar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Elvian menyampaikan bahwa di tahun 2020 BPJamsostek sudah membayarkan klaim kepada tenaga kerja senilai Rp. 44.136.389.638,58 terdiri dari 3.658 klaim Jaminan Hari Tua (JHT), ditambah 101 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 314 klaim Jaminan Kematian (JKM), dan 145 klaim Jaminan Pensiun (JP).
Sedangkan di awal tahun 2021 hingga Februari lalu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo sudah membayarkan klaim kepada tenaga kerja sebesar Rp. 9.375.356.441, terdiri dari 581 klaim JHT, 24 kasus JKK, 81 klaim JKM dan 40 klaim JP.
“Jadi sepanjang periode tahun 2020 kami telah membayarkan klaim kepada tenaga kerja kurang lebih Rp 44 miliar terdiri dari 3.658 JHT, 101 JKK, 314 JKM dan 152 JP. Bahkan di awal tahun 2021 hingga Februari 2021 kami sudah membayarkan klaim kurang lebih Rp 9 miliar. Jadi total klaim sudah dibayarkan sepanjang 2020 hingga awal Februari 2021 mencapai Rp 53 miliar lebih,” urai Hendra Elvian.
Hendra menjelaskan, BPJamsostek adalah lembaga pemerintah non kementerian dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, dan JP. Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp 16.800 setiap bulan, peserta sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp 42 juta hanya untuk JKM.
“Patut diketahui bahwa yang berhak didaftarkan di BPJamsostek adalah para pekerja. Yakni tenaga kerja yang benar-benar aktif bekerja, baik itu bekerja di perusahaan maupun bekerja secara mandiri,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada seluruh pihak terkait bahwa BPJamsostek tidak dapat melindungi masyarakat sedang dalam kondisi tidak bekerja.
Lebih lanjut, Hendra Elvian menambahkan sampai saat ini BPJamsostek Cabang Gorontalo telah mengcover 81.191 orang tenaga kerja. Terdiri dari 46.907 pekerja formal dan 34.284 tenaga kerja informal.
Ia pun mengaku bersyukur kehadiran BPJS Ketenagakerjaan kini mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Terbukti kurang lebih 25.000 tenaga kerja formal non ASN telah terlindungi BPJamsostek sejak 2017.
”Sejak 2 tahun terakhir pemerintah khususnya di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato dan Kota Gorontalo juga memberikan bantuan perlindungan kepada 30.405 tenaga kerja informal yang disubsidi pemerintah,” papar Hendra Elvian.(nrt/nn)