NEWSNESIA.ID – GORONTALO – Sidang kasus korupsi Gorontalo Outher Ring Road (GORR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Rabu (10/2/2021).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk terdakwa AWB alias Asri, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo. Saksi tersebut masing-masing Darda Daraba dan Nurdin Mokoginta, selaku mantan Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo.
Selain kedua saksi itu, JPU juga menghadirkan menghadirkan saksi Sudrajat selaku Direktur PT. Maratama (pembuat Feasibility Study) dsn Aris Arfianto (Kasubdin Bina Marga).
Saksi-saksi tersebut diperiksa didepan Persidangan untuk memberikan keterangan mengenai tahapan pelaksanaan dan keterkaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan mega proyek GORR dengan kerugian negara mencapai Rp 43,3 Miliar.
Kegiatan Persidangan Ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.(jian/NN)