
NewsNesia.id – Sidang Kasus Kematian salah satu mahasiwa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra (17) saat pengkaderan berlanjut ke pemeriksaan 8 saksi hari ini, Selasa (14/5/2024).
Kedelapan saksi yang terdiri dari peserta dan kepanitiaan pengkaderan serta orangtua dan kakak kandung korban tersebut menghadirkan sejumlah fakta persidangan.
Seperti yang diungkapkan oleh Penasehat Hukum Wiranto, salah satu terdakwa dalam kasus ini.
“Bahwa dari keterangan para saksi tadi utamanya dari kepanitiaan itu, bahwq kegiatan ini pada dasarnya telah mendapat restu/izin dari pihak kampus bahkan pembiayaannya bersumber dari kampus, sehingga seluruh rangkaian teknis pelaksanaan pengkaderan itu semula sudah disepakati,” ungkap Rongki Ali Gobel, Penasehat Hukum Wiranto kepada awak media.
Rongki juga membeberkan dengan mengutip keterangan para saksi bahwa kliennya tidak pernah sama sekali melakukan kontak fisik kepada korban maupun peserta lainnya.
“Adapun hukuman-hukuman yang diberikan itu sesuai dengan petunjuk teknis dari pengkaderan itu sendiri, dan klien kami hanya menaati hal tersebut, justru dari pihak saksi tadi menjelaskan adanya kontak fisik itu hanya dilakukan justru oleh para senior atau alumni,” bebernya.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santo memberikan komentar atas jalannya sidang hari ini dengan menghadirkan 8 saksi.
“Hari ini 8 saksi kami panggil, dua saksi itu merupakan keluarga korban yakni ibu dan juga kakak kandung korban selebihnya itu kepanitiaan serta peserta pengkaderan, dimana mereka semua mengatakan bahwa saat pengkaderan mereka telah mengetahui bahwa korban ini dalam keadaan sakit tapi tetap diharuskan ikut pengkaderan selama 3 hari,” jelas Santo.
Terkait apakah kemungkinan adanya keterlibatan ataupun bukti-bukti terbaru, Santo hanya menjelaskan bahwa tersebut belum dapat sepenuhnya ia simpulkan demikian.
“Karena kami harus melakukan pendalaman dan melihat apakah sikron dengan bukti-bukti yang sebelumnya telah kami kumpulkan,” tandasnya.