NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Terlihat santai, namun sarat makna. Itulah suasana pertemuan antara Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf bersama Kasubdit Otonomi Daerah Kemendagri Wilayah Sulawesi, Dr. Saidiman di ruang kerjanya, Kamis (03/12/2020).
Pertemuan itu serangkaian konsultasi Pemerintah Kabupaten Boalemo soal terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo, Darwis Moridu yang berlaku surut sejak 7 September 2020.
Sementara sebelumnya, terdapat beberapa kebijakan sudah dilaksanakan Bupati Boalemo Darwis Moridu sebelum diterimanya keputusan pemberhentian sementara tersebut. Kebijakan dimaksud berupa penandatanganan pelaksanaan APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020.
Selain itu, ada juga penandatangan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun pengangkatan 2019, disusul penerbitan SK pengangkatan Sekda Boalemo bersamaan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Boalemo pasca 7 September 2020. Tak ayal, ketentuan aturan berlaku surut tersebut belakangan ramai diperbincangkan dan disebut-sebut mulai mengusik status Sekda Boalemo.
“Tujuan kami berkunjung ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi terkait administrasi pemerintahan yang sudah dilaksanakan Bupati Boalemo, Darwis Moridu setelah terbitnya SK Mendagri yang menyatakan ketentuan berlaku surut sejak 7 September 2020,” terang Anas Jusuf.
Mendengar itu, Kasubdit Otda Wilayah Sulawesi, Saidiman menyampaikan kepada Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf agar segera melakukan perbaikan administrasi. Sepertihalnya pelantikan Sekretaris Daerah maupun pelantikan pejabat lain yang sudah ditempuh pasca 7 September 2020.
Menariknya, upaya perbaikan administrasi dimaksud dilaksanakan selang waktu 1 minggu tanpa menunggu balasan surat dari Kemendagri.(nn)