NEWSNESIA.ID – DPRD Kota Gorontalo telah selesai melakukan pengkajian terkait Rancangan Perda (Ranperda) Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) pada Senin (24/06/2024).
Dari hasil kesepakatan bersama OPD dan DPRD Kota Gorontalo, inisiasi Ranperda dirumuskan menjadi 22 pasal.
Berdasarkan keterangan Anggota Pansus I, Muckhsin Brekat, bahwa sebelum pengesahan Ranperda RP3KP, pihaknya akan melakukan studi banding (Stuban) ke wilayah percontohan.
Hal ini dilakukan guna menyempurnakan Perda RP3KP yang akan segera disahkan oleh DPRD Kota Gorontalo.
“Dalam waktu dekat mungkin sebelum kita mengambil kesimpulan tentang rapat Pansus RP3KP dan InsyaAllah kita akan melaksanakan kegiatan studi banding kedaerahan yang sudah menerapkan lebih dulu seperti Bali, nanti kita akan cari referensi yang akan jadi tambahan dari pada modul-modul dalam Ranperda ini,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian RTRW yang ada di tingkat Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) dan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov) agar tetap sejalan.
Aleg dari Partai Demokrat itu juga menekankan, bahwa Perda RP3KP di Kota Gorontalo sangat penting untuk meningkatkan kualitas pembangunan kota.
“Sekarang ini kalau kita lihat banyak terjadi kesemrawutan dalam persoalan pengembangan kawasan permukiman, tidak teratur mana yang jadi kawasan perdagangan, mana kawasan permukiman, mana yang jadi kawasan pengembangan perumahan dan lain sebagainya,” pungkasnya.(Via)