NEWSNESIA.ID – Hasil penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Boalemo tidak mendapat laporan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi nasional yang dihadiri Ketua Divisi Teknis KPU Boalemo, Meks Lagibu bersama Ketua Divisi Hukum KPU Boalemo, Febriani Selvia Biya, mulai 14 sampai 17 Desember 2024 di Bali.
Dijelaskan Meks Lagibu bahwa, dalam Rakornas ini turut dibahas soal persiapan dan tentatif pelaksanaan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Di mana, untuk kondisi tahapan Pilkada Kabupaten Boalemo sampai dengan saat ini tidak ada laporan registrasi di MK.
“Dengan begitu KPU Kabupaten Boalemo tinggal menunggu penutupan buku register perkara di MK pada tanggal 19 – 20 Desember 2024, untuk selanjutnya KPU Boalemo akan melaksanakan tahapan akhir Pilkada, yakni penetapan calon terpilih hasil Pilkada Boalemo 2024,” terang Meks Lagibu didampingi Febriani Selvia Biya.
Rencananya lanjutnya mengatakan, kegiatan penetapan calon terpilih ini akan menggundang seluruh pasangan calon, partai politik pengusung, partai pendukung, tim pemenangan, unsur Forkopimda dan jajaran penyelengara adhock KPU Boalemo.
“Sebagaimana ketentuan 3 hari setelah ditutupnya register perkara di MK, dan KPU kabupaten tidak memiliki perkara sengketa, maka sudah dapat menetapkan calon terpilih. Namun begitu, untuk KPU Boalemo masih tetap menunggu surat resmi terkait penetapan calon terpilih,” jelas Meks Lagibu.
Turut hadir pada Rakornas persiapan penetapan calon terpilih Pilkada 2024 ini diantaranya, Kasubag Teknis dan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Boalemo.(nn)