Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022, LPSK Harap Seluruh Pihak Bersinergi Tangani Kasus TPKS

by NN Indonesia
7 Maret 2024
in Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar saat memberikan sambutan pada sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 terkait ke wenangan dan tugas LPSK dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

NEWSNESIA.ID – Maraknya tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu fenomena yang saat ini diperlukan kerjasama dan sinergitas dari seluruh pihak.

Sinergitas ini dianggap penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar saat melaksanakan sosialisasi kewenangan LPSK berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS di Hotel Aston Gorontalo, Kamis (7/3/2024).

“Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM, sehingga upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak, baik Pemerintah (dalam tingkat nasional dan daerah) maupun berbagai elemen yang ada di masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Dirinya membeberkan, sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU, LPSK memiliki tugas dan kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk memfasilitasi hak pemulihan terhadap Korban.

Apalagi, pada 9 Mei 2022 telah disahkan UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, dimana dalam undang-undang tersebut memberikan mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan, pendampingan saksi dan korban serta melakukan perhitungan dan pengajuan restitusi.

“Atas mandat tersebut, LPSK memandang perlu untuk melakukan sosialisasi terkait kewenangan LPSK dalam pelaksanaan perlindungan dan bantuan, serta sinergitas dalam pemenuhan hak bagi korban dengan APH serta SKPD khususnya di Provinsi Gorontalo, serta para pimpinan ataupun perwakilan Satgas PPKS di tingkat Universitas,” bebernya.

Dari catatan LPSK , penanganan dan pemberian perlindungan oleh LPSK dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, LPSK melaksanakan program perlindungan terhadap 1.114 orang terlindung, dimana hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 29% jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 793 orang terlindung.

Meski begitu, LPSK menyebut Komitmen untuk pencegahan dan penanganan TPKS ini penting tercermin dari anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov dan Pemda. Apabila pada saat ini misalnya prosentasinya masih 0 persen, untuk tahun-tahun berikut penting untuk ditingkatkan 10 kali lipat.

“Kita tidak dapat membayangkan Indonesia Emas tanpa adanya anggaran yang cukup baik untuk pencegahan maupun penanganan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah bentuk terberat dari ketidaksetaraan yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu penting adanya penyadaran secara kolektif karena dari perempuan-perempuan yang cerdas dan berdaya, akan lahir pula generasi berikut yang cerdas dan berdaya.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.

Dirinya juga bersyukur, angka kekerasan kepada siswa khususnya di Gorontalo masih sedikit, dan berharap ini akan terus dijaga agar tidak meningkat.

“Berbagai upaya kita lakukan. Di dinas P2A ada rumah perlindungan dan intens melakukan pendampingan kepada para korban. Termasuk soal anggaran, memang anggaran sudah ada di dinas P2A, namun masih kurang dan ini akan kita komunikasikan dengan bapak Gubernur,” pungkasnya.(JM/NN)

Tags: Asisten II Handoyo SugiyartoLivia Istania DF IskandarLPSKTindak pidana kekerasan seksual
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

ist
Ekonomi

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

9 Juni 2026
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.
Gorontalo

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
ist
Ekonomi

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Next Post
Banjir menerjang asrama mahasiswa Banggai Kepulauan di Gorontalo.

Asrama Mahasiswa Bangkep di Gorontalo Terendam Banjir

ilust-ist

HUT ke-7 SMSI: Dari Badai Disrupsi Hingga Ancaman Perpres

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Keterangan Foto : Rombongan Kontingen BPD HIPMI Gorontalo. (foto. RAP)

Berkelas! Sikap BPD HIPMI Gorontalo Tuai Pujian di Arena Munas XVIII   

2 hari ago
Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Ahmad.

Irwanto Ahmad ‘Iwan Dije’ Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Provinsi Gorontalo

12 jam ago
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar saat memberikan sambutan pada sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 terkait ke wenangan dan tugas LPSK dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022, LPSK Harap Seluruh Pihak Bersinergi Tangani Kasus TPKS

2 tahun ago
Suasana Munas HIPMI XVIII di Lampung.

Elegan & Bermartabat, Tokoh Senior Bangga Atas Sikap BPD HIPMI Gorontalo di Arena Munas XVIII

2 hari ago
Keterangan Foto : Pembukaan Temu Jurnalis Gorontalo 2026.

Bersaing Dijalanan, Bersatu di Pangkalan’, Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Resmi Dihelat

1 hari ago
Keterangan Foto : Afifuddin Kalla saat memberikan apresiasi atas sikap loyal BPD HIPMI Gorontalo dibawah komando Ketum Ulie Anwar.

Setia Hingga Akhir, Afifuddin Kalla Puji Sikap Ketum Ulie Anwar & Kontingen BPD HIPMI Gorontalo

2 hari ago
f.hms

Media Center PENAS Siap Difungsikan

2 hari ago
Polisi saat melakukan penggerebekan judi domino di Desa Mohungo Boalemo.(f.istimewa)

Polres Boalemo Bongkar Praktek Judi Domino, Dua Oknum ASN Dibekuk

6 tahun ago
f.hms

Media Center PENAS Kantongi Lisensi Nobar Piala Dunia

2 hari ago
Gedung DKPp RI-(f.ist)

Ketua dan Anggota KPU Sulut Akan Diperiksa DKPP

3 tahun ago

Terbaru

Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Ahmad.
Daerah

Irwanto Ahmad ‘Iwan Dije’ Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Provinsi Gorontalo

by NN Indonesia
13 Juni 2026
0

Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Ahmad. Newsnesia.id - Musyawarah Daerah (Musda II) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)...

f-hm

Perkuat Sinergitas Penanganan Hukum, Kajari Kotamobagu – Bupati Boltim Teken MoU

12 Juni 2026
Keterangan Foto : Pembukaan Temu Jurnalis Gorontalo 2026.

Bersaing Dijalanan, Bersatu di Pangkalan’, Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Resmi Dihelat

12 Juni 2026
Suasana Munas HIPMI XVIII di Lampung.

Elegan & Bermartabat, Tokoh Senior Bangga Atas Sikap BPD HIPMI Gorontalo di Arena Munas XVIII

11 Juni 2026
f.hms

Media Center PENAS Kantongi Lisensi Nobar Piala Dunia

11 Juni 2026
f.hms

Presiden RI Dijadwalkan Hadir pada Puncak PENAS 2026 di Gorontalo

11 Juni 2026
f.hms

Enam Extra Flight Layani Peserta PENAS

11 Juni 2026
f.hms

Sidak, Wagub Idah Temukan Sisa Makanan Menumpuk di SPPG

11 Juni 2026
f.hms

Wagub Idah ke Pelaku UMKM: Hindari Pinjaman ke Rentenir dan Pinjol

11 Juni 2026
f.hms

Media Center PENAS Siap Difungsikan

11 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.