Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022, LPSK Harap Seluruh Pihak Bersinergi Tangani Kasus TPKS

by NN Indonesia
7 Maret 2024
in Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar saat memberikan sambutan pada sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 terkait ke wenangan dan tugas LPSK dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

NEWSNESIA.ID – Maraknya tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu fenomena yang saat ini diperlukan kerjasama dan sinergitas dari seluruh pihak.

Sinergitas ini dianggap penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar saat melaksanakan sosialisasi kewenangan LPSK berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS di Hotel Aston Gorontalo, Kamis (7/3/2024).

“Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM, sehingga upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak, baik Pemerintah (dalam tingkat nasional dan daerah) maupun berbagai elemen yang ada di masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Dirinya membeberkan, sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU, LPSK memiliki tugas dan kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk memfasilitasi hak pemulihan terhadap Korban.

Apalagi, pada 9 Mei 2022 telah disahkan UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, dimana dalam undang-undang tersebut memberikan mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan, pendampingan saksi dan korban serta melakukan perhitungan dan pengajuan restitusi.

“Atas mandat tersebut, LPSK memandang perlu untuk melakukan sosialisasi terkait kewenangan LPSK dalam pelaksanaan perlindungan dan bantuan, serta sinergitas dalam pemenuhan hak bagi korban dengan APH serta SKPD khususnya di Provinsi Gorontalo, serta para pimpinan ataupun perwakilan Satgas PPKS di tingkat Universitas,” bebernya.

Dari catatan LPSK , penanganan dan pemberian perlindungan oleh LPSK dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, LPSK melaksanakan program perlindungan terhadap 1.114 orang terlindung, dimana hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 29% jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 793 orang terlindung.

Meski begitu, LPSK menyebut Komitmen untuk pencegahan dan penanganan TPKS ini penting tercermin dari anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov dan Pemda. Apabila pada saat ini misalnya prosentasinya masih 0 persen, untuk tahun-tahun berikut penting untuk ditingkatkan 10 kali lipat.

“Kita tidak dapat membayangkan Indonesia Emas tanpa adanya anggaran yang cukup baik untuk pencegahan maupun penanganan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah bentuk terberat dari ketidaksetaraan yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu penting adanya penyadaran secara kolektif karena dari perempuan-perempuan yang cerdas dan berdaya, akan lahir pula generasi berikut yang cerdas dan berdaya.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.

Dirinya juga bersyukur, angka kekerasan kepada siswa khususnya di Gorontalo masih sedikit, dan berharap ini akan terus dijaga agar tidak meningkat.

“Berbagai upaya kita lakukan. Di dinas P2A ada rumah perlindungan dan intens melakukan pendampingan kepada para korban. Termasuk soal anggaran, memang anggaran sudah ada di dinas P2A, namun masih kurang dan ini akan kita komunikasikan dengan bapak Gubernur,” pungkasnya.(JM/NN)

Tags: Asisten II Handoyo SugiyartoLivia Istania DF IskandarLPSKTindak pidana kekerasan seksual
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.
Gorontalo

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
ist
Ekonomi

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Daerah

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Next Post
Banjir menerjang asrama mahasiswa Banggai Kepulauan di Gorontalo.

Asrama Mahasiswa Bangkep di Gorontalo Terendam Banjir

ilust-ist

HUT ke-7 SMSI: Dari Badai Disrupsi Hingga Ancaman Perpres

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar saat memberikan sambutan pada sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 terkait ke wenangan dan tugas LPSK dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022, LPSK Harap Seluruh Pihak Bersinergi Tangani Kasus TPKS

2 tahun ago
Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

3 hari ago
Kilat Wartabone, menjalani proses adat meninggalkan rumah dinas Wakil Bupati menuju kediaman pribadi,

Akhiri Masa Jabatan, Kilat Wartabone Dilepas Secara Adat

5 tahun ago
Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

8 jam ago
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

23 jam ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago

Askab PSSI Pohuwato Apresiasi Persiapan Turnamen Randangan Cup 2022

4 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

3 hari ago
Tabliqh Akbar digelar Pemkab Boalemo bekerjasama PPA-LC Kabupaten Boalemo, di aula Pendopo Kantor Bupati, Jumat (24/12/2021).

Tutup Tahun 2021, Pemkab Boalemo Bareng PPA-LC Gelar Tabliqh Akbar

4 tahun ago

Terbaru

Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm
Headline

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

by NN Indonesia
8 Juni 2026
0

Tersangka AK digiring menuju rumah tahanan-f.hm NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, kembali menetapkan satu tersangka...

f.hms

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

8 Juni 2026
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.