
NEWSNESIA.ID – Maraknya tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu fenomena yang saat ini diperlukan kerjasama dan sinergitas dari seluruh pihak.
Sinergitas ini dianggap penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar saat melaksanakan sosialisasi kewenangan LPSK berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS di Hotel Aston Gorontalo, Kamis (7/3/2024).
“Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM, sehingga upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak, baik Pemerintah (dalam tingkat nasional dan daerah) maupun berbagai elemen yang ada di masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Dirinya membeberkan, sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU, LPSK memiliki tugas dan kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk memfasilitasi hak pemulihan terhadap Korban.
Apalagi, pada 9 Mei 2022 telah disahkan UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, dimana dalam undang-undang tersebut memberikan mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan, pendampingan saksi dan korban serta melakukan perhitungan dan pengajuan restitusi.
“Atas mandat tersebut, LPSK memandang perlu untuk melakukan sosialisasi terkait kewenangan LPSK dalam pelaksanaan perlindungan dan bantuan, serta sinergitas dalam pemenuhan hak bagi korban dengan APH serta SKPD khususnya di Provinsi Gorontalo, serta para pimpinan ataupun perwakilan Satgas PPKS di tingkat Universitas,” bebernya.
Dari catatan LPSK , penanganan dan pemberian perlindungan oleh LPSK dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.
Pada tahun 2023, LPSK melaksanakan program perlindungan terhadap 1.114 orang terlindung, dimana hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 29% jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 793 orang terlindung.
Meski begitu, LPSK menyebut Komitmen untuk pencegahan dan penanganan TPKS ini penting tercermin dari anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov dan Pemda. Apabila pada saat ini misalnya prosentasinya masih 0 persen, untuk tahun-tahun berikut penting untuk ditingkatkan 10 kali lipat.
“Kita tidak dapat membayangkan Indonesia Emas tanpa adanya anggaran yang cukup baik untuk pencegahan maupun penanganan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah bentuk terberat dari ketidaksetaraan yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.
Oleh karena itu penting adanya penyadaran secara kolektif karena dari perempuan-perempuan yang cerdas dan berdaya, akan lahir pula generasi berikut yang cerdas dan berdaya.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.
Dirinya juga bersyukur, angka kekerasan kepada siswa khususnya di Gorontalo masih sedikit, dan berharap ini akan terus dijaga agar tidak meningkat.
“Berbagai upaya kita lakukan. Di dinas P2A ada rumah perlindungan dan intens melakukan pendampingan kepada para korban. Termasuk soal anggaran, memang anggaran sudah ada di dinas P2A, namun masih kurang dan ini akan kita komunikasikan dengan bapak Gubernur,” pungkasnya.(JM/NN)





















