NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menghadiri rapat asistensi dan supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) terkait dengan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, Selasa (06/07/2021).
Sebagaimana dimaksud dan tertuang dalam PP Nomor 33 tahun 2018, tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas, yaitu mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Daerah Kabupaten/Kota,” ujar Suharsi saat dikonfirmasi.
“Kemudian melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah kabupaten/kota, serta memberdayakan dan memfasilitasi Daerah Kabupaten/Kota diwilayahnya,” jalas Suharsi menambahkan.
Terakhir Suharsi mengatakan, sebagai pemerintah yang baru, jelas perlu sangat mensuport.
“In syaa Allah untuk perbaikan kedepannya apa-apa yang perlu ditingkatkan maka itu akan menjadi perhatian kami,” kata Suharsi.
Karena LPPD kata mantan Ketua DPRD Pohuwato ini, merupakan cerminan dari pemerintahan yang ada di daerah. Untuk itu dukungan semua OPD dan kecamatan sangat diharapkan sehingga bagaimana LPPD Pohuwato semakin meningkat.
Rapat yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, serta seluruh Kepala Daerah se-Kabupaten/Kota Gorontalo.(adv/mus)