NEWSNESIA.ID, BUTON TENGAH – Memasuki Tahun 2023 ini, Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dapat memprioritaskan penggunaan dana desa yang diterima, untuk operasional pemerintah desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buton Tengah, Armin mengatakan, besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari total anggaran yang diperoleh tiap desa.
“Dana desa ini sudah bisa digunakan pemerintah desa untuk operasional, dengan besaran tiga persen,” katanya, Rabu 11 Januari 2023.
Armin menjelaskan, jika setiap desa menerima anggaran dana desa sebesar Rp1 miliar, otomatis dalam satu tahun besaran operasional perangkat desa tersebut sebesar Rp30 juta.
“Selama ini kan biaya operasional kepala desa bersumber dari ADD yang digunakan dalam urusan pemerintahan seperti perjalanan dinas, menghadiri undangan di kabupaten, menghadiri undangan di kecamatan maupun keperluan belanja ATK. Tapi operasional dari dana desa tidak bisa belanja untuk ATK, tidak bisa juga digunakan untuk perjalanan dinas,” jelasnya.
Lanjut Armin, peruntukan operasional desa tersebut lebih ditujukan untuk sosial kemasyarakatan, misalnya satalah satu warganya mengalami sakit dan harus harus dirujuk ke rumah sakit.
“Kepala desa bisa dia rental mobil menggunakan operasional pemerintah desa yang dari dana desa. Makanya memang disitu kepala desa harus diberikan operasional,” pungkasnya.(NN)
Penulis: Aryani