NEWSNESIA.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) baru.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 pada Pasal 96, yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non P3K untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merekrut tenaga honorer, namun kini tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honor yang baru.
“Yang diangkat harus tenaga honorer lama dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Mathran, usai berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara, belum lama ini.
Meskipun pengangkatan dikembalikan lagi ke daerah masing-masing, lanjut Mathran, tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Sebab para tenaga honorer tersebut hanya diberikan waktu sampai dengan bulan November 2023, mengingat pada tahun 2024 tidak akan ada lagi tenaga honorer atau PTT.
“Sehingga, dengan kebijakan ini, pemerintah daerah harus segera menindak lanjutinya, dengan melihat berapa kebutuhan tenaga PTT, dan selanjutnya dikeluarkan SK mereka, mengingat para PTT ada yang telah bekerja sejak awal tahun berjalan ini,” ungkap Mathran, Selasa (7/2/2023).
Untuk itu, Matran berharap agar dengan solusi yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut akan membantu daerah dalam hal kebutuhan tenaga kerja.
“Dan kebutuhan tenaga kerja tersebut, tentu akan sangat membantu kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program yang telah disusun dan ditetapkan pada tahun anggaran 2023 ini,” imbuhnya. (Rol)