
NEWSNESIA.ID, GORUT- Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengundang Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), tentang penyampaian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) non aktif Ridwan Yasin, dalam podcastnya yang menyebutkan program Mahyani didelete (hapus,red) oleh DPRD.
Saat diwawancarai oleh beberapa awak media Ridwan Arbie menegaskan bahwa, apa yang disampaikan oleh mantan Sekda Gorut, itu tidak benar.
“Jadi saya tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar,” tegas Ridwan.
Ridwan Arbie mengatakan, sesuai dengan penjelasan dari Kepala Dinas Perkim bahwa sampai saat ini terhadap program kegiatan Mahyani tersebut sudah hampir selesai.
“Dan untuk realisasinya telah disampaikan di lapangan dalam artian untuk program tersebut telah didistribusi ke para penerima,” ata Ridwan, Selasa (21/9/2021).
Untuk penerima sendiri kata Ridwan sesuai dengan penjelasan dari pihak Dinas Perkim itu disesuaikan dengan data base.
“Memang di DPRD juga ada pokok pikiran atau aspirasi, sehingga terhadap program tersebut, pihak dinas tinggal menyesuaikan namun itu tetap harus sesuai dengan data base,” ujarnya.
Untuk itu kata Ridwan, apapun bentuk bantuannya, semuanya harus sesuai dengan data base, jika tidak maka tentu tidak akan didistribusikan.(adv/erol)



















