NEWSNESIA.ID – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan akan rencananya akan dicairkan H-10 Idul Fitri atau 22 April 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menkeu, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/2/2022).
“Rencananya H-10 kita cairkan, kalau ada masalah teknis kemungkinan bisa habis lebaran,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip dari CNNindonesia.
Ia juga menambahkan bila pencairan THR ini telah menyesuaikan kemampuan anggaran negara, mengingat saat ini berbagai lonjakan harga-harga melonjak pesat, salah satunya diakibatkan invasi Rusia ke Ukraina.
Pencairan THR bagi ASN sebelumnya telah terlebih dahulu diumumkan Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Sedikit berbeda dengan pencairan THR di tahun-tahun sebelumnya, kali ini Pemerintah juga akan menyertai tunjangan kinerja 50%.