POHUWATO-NN- Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pohuwato akhirnya berakhir. Hat tersebut diketahui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan dimana gugatan pasangan calon Yusril M. Helingo dan Fatmawati Syarif “Tidak Diterima”.
Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa, gugatan mereka tidak memenuhi syarat formil gugatan, kerena permohonannya bersifat kabur (tidak jelas).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebutuhan Pohuwato, Firman Ikhwan saat ditemui juga membenarkan bahwa, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan dari pasangan calon Ilomata.
“Permohonan yang diajukan oleh pemohon yakni Paslon Ilomata itu tidak memenuhi unsur formalnya. Oleh karena itu, MK dalam amar putusannya menyatakan, permohonannya tidak dapat diterima,” ucap Firman, Selasa 04/02/2025).
Selanjutnya kata Firman, KPU akan menunggu petikan putusan dari MK. Apabila sudah di upload atau sudah diserahkan kepada tim yang ada di Jakarta hari ini kata lanjutnya, besok akan melakukan pleno.
“Kami tinggal menunggu petikan putusannya. Setelah itu kami akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kemudian setelah diplenokan penetapannya, dokumennya akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Pohuwato. Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD, insya Allah hari Jumat akan ditindaklanjuti dengan paripurna,” tukasnya.(mus)