
GORONTALO-NN– Penyelenggaraan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) angkatan 2025 di Universitas Gorontalo hingga kini masih menjadi polemik serius.
Bagaimana tidak, lembaga yang dasarnya mencerdaskan kehidupan bangsa lewat jalur akademik, kini kemurniannya dinodai dengan rencana panitia menghadirkan institusi militer sebagai pemateri dalam materinya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Riki Apriyanto Daud. Menurutnya, kampus sebagai ruang akademik, seharusnya menjunjung tinggi independensi, kebebasan mimbar, dan prinsip civitas academica yang bersandar pada nilai-nilai demokratis, bukan pada pendekatan militeristik.
“Universitas adalah ruang lahirnya gagasan kritis, bukan arena indoktrinasi. Kami menolak pemateri dari institusi militer dalam PKKMB karena dapat mencederai nilai independensi kampus perjuangan,” tegas Riki.
“Kehidupan berbangsa dan bernegara harus dibahas dari perspektif akademik, ilmiah, dan konstitusional, bukan dari doktrin bersenjata,” tukasnya.
Sejak era orde baru jelas Riki, dunia kampus di Indonesia tidak jarang menjadi sasaran penetrasi kekuasaan militer. Pada masa itu, kegiatan pengenalan mahasiswa baru cenderung diarahkan pada pembinaan disiplin dan indoktrinasi politik tertentu, dengan mengedepankan narasi stabilitas nasional.
Namun, reformasi 1998 menandai perubahan besar. Kampus didorong untuk kembali pada khitahnya sebagai ruang ilmiah yang bebas dari intervensi kekuatan bersenjata.
Regulasi Kemendikbudristek tentang PKKMB menekankan pentingnya pengenalan nilai akademik, etika, kebhinekaan, dan wawasan kebangsaan berbasis konstitusi, bukan indoktrinasi militer.
Nah, Universitas Gorontalo yang dikenal dengan sebutan kampus perjuangan ungkapnya, memiliki sejarah panjang dalam mengawal aspirasi rakyat.
Mahasiswa di kampus ini ucapnya, kerap terlibat dalam isu-isu demokrasi, keadilan sosial, dan perlawanan terhadap kebijakan yang tidak pro-rakyat. Sejarah itu yang kini menjadi dasar kuat untuk menolak segala bentuk upaya militerisasi ruang akademik.
“Bela negara harus dimaknai sebagai menjaga konstitusi, menegakkan hukum, serta membela rakyat dari ketidakadilan. Itulah hakikat perjuangan mahasiswa Universitas Gorontalo sebagai kampus perjuangan,” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa:
1. Teori Demokrasi dan Kampus Merdeka
Dalam teori demokrasi modern, kampus adalah institusi sipil yang berfungsi sebagai center of excellence untuk kebebasan berpikir. Kehadiran militer sebagai pemateri berpotensi menggeser peran kampus menjadi corong indoktrinasi negara.
2. UUD 1945
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Mahasiswa berhak mendapatkan pendidikan yang bebas dari tekanan, ancaman, maupun doktrin kekuasaan.
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 8 menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan asas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kehadiran institusi militer dalam ruang akademik, khususnya dalam forum pembelajaran, dapat bertentangan dengan asas tersebut.
4. UU TNI No. 34 Tahun 2004
Undang-undang ini membatasi peran TNI agar fokus pada pertahanan negara. Sementara urusan pendidikan tinggi merupakan ranah sipil. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan TNI masuk ke dalam PKKMB.
Atas dasar tersebut, BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo melalui Riki Apriyanto Daud menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Menolak kehadiran institusi militer sebagai pemateri PKKMB 2025.
2. Menuntut Rektor dan Panitia PKKMB untuk menjunjung asas kebebasan akademik.
3. Meminta agar materi tentang kehidupan berbangsa dan bernegara diberikan oleh akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, atau lembaga sipil yang berkompeten.
4. Mendorong transparansi panitia dalam penyusunan agenda PKKMB.(Rls)






















