
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Pasca ditetapkan oleh Gubernur Gorontalo, Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2026 sebesar Rp3.405.144 mulai disosialisasikan kepada perusahaan, Selasa (23/12/2025).
Kepala Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, melalui Sekretaris Sisca Rosita Mootalu menyampaikan bahwa penetapan UMP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 tentang hak pekerja memperoleh penghasilan yang layak. Penetapan UMP Gorontalo 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 49 Tahun 2025.
“Penetapan UMP tahun ini dilakukan setelah menunggu regulasi dari pemerintah pusat, sehingga waktunya lebih lambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dinilai telah bekerja maksimal agar UMP dapat ditetapkan sebelum awal tahun 2026,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa UMP tidak boleh berhenti pada penerbitan SK Gubernur, tetapi harus diterapkan oleh perusahaan. Berdasarkan evaluasi pengawas ketenagakerjaan, baru sekitar 50 persen perusahaan di Gorontalo yang menerapkan UMP.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, kepatuhan perusahaan terhadap UMP dapat meningkat pada tahun 2026,” tutur Sisca.
Sementara itu, salah satu pengusaha di Gorontalo Sigit Sofyan Putra menilai kebijakan UMP Gorontalo 2026 dapat menjadi dorongan positif bagi peningkatan etos kerja tenaga kerja, khususnya bagi lulusan baru.
“Menurut saya, upah yang layak dapat memacu semangat, rasa tanggung jawab, serta produktivitas pekerja, meski tetap perlu diseimbangkan dengan kondisi dunia usaha di tengah kebijakan efisiensi,” imbuhnya.
Diketahui, besaran UMP Gorontalo Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.405.144. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen atau naik Rp183.413 dari UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.221.731.






















