
NEWSNESIA.ID, GORUT- Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara , Hamzah Sidik Djibran beberkan alasan Sekretaris Daerah definitif Ridwan Yasin yang sementara dibebaskan tugaskan.
Kata Hamzah, Sekda definitif itu sementara dibebastugaskan oleh Bupati Gorut Indra Yasin selaku Pembina Pejabat Kepegawaian(PPK) yang ada di Gorut, terhitung dari tanggal 29 Juni 2021.
Kenapa dibebastugaskan? Menurut Hamzah itu karena Sekda definitif dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nah, akan ada periksaan dari Tim yang direkomendasi oleh Komisaris Aparatur Sipil Negara (KASN). Tim Pemeriksa tersebut diketuai oleh Bupati Gorut, kemudian beranggotakan yakni Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Kepala Inspektur Provinsi Gorontalo, Assisten 1 dan 3 Provinsi Gorontalo.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan, kemungkinan tim tersebut pada tanggal 7 Juli 2021 akan memeriksa saudara Ridwan Yasin,” ujar Hamzah.
“Kenapa saudara Ridwan Yasin di periksa? Sejak awal kami dari DPRD telah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, sebagaimana di atur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,” beber Hamzah lagi.
Dan aduaan DPRD ke KASN ditindaklanjuti berupa rekomendasi, bahwa Pembina Pejabat Kepegawaian membentuk Tim pemeriksa, yang pangkatnya minimal sama atau lebih tinggi dari yang diperiksa.
“Kalau ada yang bertanya kenapa Sekda Ridwan Yasin dibebas tugaskan, karena itu memang aturannya, sesuai temuan kami Pansus DPRD yang bersangkutan terlibat dan melanggar kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,” jelas Hamzah Sidik.
“Tapi ini hanya sementara, artinya jika bersangkutan tidak bersalah, maka akan diaktifkan lagi. Jika bersalah, maka ada mekanisme selanjutnya sampai ke pemberhentian tetap,” tambahnya.
Pihaknya di DPRD kata Hamzah, tidak mencampuri domainnya Bupati dan Pemeriksa yang dibentuk atas tindak lanjut aduan kami ke KASN.
“Kenapa kami mengadu, karena kami ingin mengikuti persoalan sesuai prosedural. Meskipun kami politisi, tapi tidak menggunakan cara-cara politik, karena kami tertib hukum. Kami 25 anggota DPRD bisa saja ngambek tidak akan membahas APBD, jika Sekda belum diganti. Kan bisa saja itu terjadi, jika kami melakukan itu,” kata Hamzah.
Makanya DPRD kata Hamzah menempuh dengan cara yang memungkinkan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni mengadu ke KASN, datangi Kementrian PANRB, Kemendagri untuk berkonsultasi persoalan ini.
“Bahkan diketahui oleh Sekda, ” imbuhnya.
Pihaknya di DPRD berharap, cepat atau lambat proses pemeriksaan nya, program-program pembangunan di Gorontalo Utara harus berjalan on the track sesuai rencana-rencana kerja.(adv/nando)






















