
NEWSNESIA.ID – Perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo mengingatkan penyelenggara Pemilu untuk patuh terhadap kode etik penyelenggara.
Anggota TPD Gotontalo, Dr. Sahmin Madina menegaskan TPD adalah lembaga peradilan etik penyelenggara Pemilu. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 kemudian dikuatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Meski sebagai peradilan etik, TPD bukan momok bagi penyelenggara pemilu. TPD hadir untuk pemilu yang berkualitas melalui penegakan kode etik guna menjaga kredibilitas, integritas penyelenggara, serta kepercayaan masyarakat,” tegas Sahmin Madina, saat dihubungi awak media, Selasa (24/1/2023) yang saat ini berada di Jakarta.
“Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas lahir dari penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan memiliki kredibilitas. Ini menjadi peran DKPP- TPD menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara,” tegas Sahmin Madina, menambahkan.
Anggota TPD unsur masyarakat Provinsi Gorontalo ini menambahkan, semua proses atau sangsi -samgsi yang dilakukan oleh DKPP-TPD dilakukan secara transparan dan terbuka, terkecuali untuk perkara asusila. Keterbukaan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Persidangan DKPP dilakukan secara langsung melalui YouTube ataupun Facebook, tidak ada proses yang ditutupi. Sekali lagi penegakan etik ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Sahmin Madina, penyelenggaraan Pemilu harus betul-betul dijaga melalui kualitas penyelenggara. Maka dari itu, peran penting DKPP – TPD adalah menjaga integritas penyelenggara Pemilu.
“Dan kami TPD tidak segan -segan melakukan sangsi melalui tahapan dan proses sesuai UU serta prinsip-prinsip kode etik kepada penyelenggara pemilu yang terbukti cacat moral,” pungkas dosen ilmu politik IAIN Sultan Amai Gorontalo ini.(NN)






















