NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Sampai saat ini, sebanyak 112 kasus tindak pidana Pilkada 2020 yang sementara ditangani Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, mengungkapkan, dari ratusan kasus itu sebanyak 29 kasus sudah naik ke penyidikan, 29 kasus yang disidik, tahap satu 17 perkara, P21 ada 2, tahap dua ada 44 perkara, dan SP3 kurang lebih 16 perkara.
Dalam kasus tersebut ada lima yang menonjol. Salah satunya tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Pertama, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kepala daerah baik di level desa, level lurah dan kecamatan di level yang lebih tinggi terkait dengan tindak menguntungkan atau merugikan pasangan calon, ada 50 perkara, kemudian money politics ada 17 perkara, kampanye yang bersifat negatif sebenarnya banyak terjadi namun yang terlapor dan terproses kurang-lebih ada sembilan, sisanya adalah pemalsuan, menghalangi petugas menyelenggarakan kegiatan kurang-lebih masing-masing empat.
Jenderal Bintang Tiga tersebut berharap Pilkada 2020 ini dapat terlaksana dengan sukses. Dia juga memastikan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi saat pandemi Corona.
“Jadi ini memang Pilkada terberat yang saat ini dilaksanakan karena satu sisi bagaimana bisa menyelenggarakan Pilkada dengan aman sukses, kemudian terpilih calon secara jujur dan adil. Tapi di satu sisi kita dihadapi permasalahan-permasalahan yang mau tidak mau kita harus melaksanakan hukum tertinggi menjaga keselamatan rakyat,” terang Kabareskrim, dikutip dari Tribrata News Polri.(NN)