NEWSNESIA.ID – Ustadz Maaher At-Thuwailibi, atau Soni Eranata (28) di tangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, (3/12/2020) pukul 04.00 WIB pagi. Polisi menyebut penangkapan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Ustaz Maheer ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Ustaz Maheer diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Sudah sesuai prosedur penangkapan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan.
“Mau diuji, silakan di pengadilan,” tegasnya, seperti dikutip dari Tribrata News Polri.(nn)