Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

by NN Indonesia
3 Oktober 2025
in ATR BPN Kota Gorontalo, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi layanan pertanahan

NEWSNESIA.ID, Jakarta – Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). (AR/JR)

Sumber: Biro Humas Kementerian ATR/BPN

Tags: Kementerian ATR/BPNLayanan pertanahan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hmspelindo
Ekonomi

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

2 Oktober 2026
Penyerahan sertipikat tanah wakaf. (Foto. Hms)
ATR BPN Kota Gorontalo

Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Rakor dan Serahkan Sertipikat Wakaf

29 September 2026
Foto. Hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

24 September 2026
Next Post
f.ist

Weny Tinjau Perbaikan Jalan Upai - Bilalang

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi bersama KProgram 'Satu Telur Sehari'

Program 'Satu Telur Sehari', Kontribusi Alfamart Bantu Penanganan Stunting di Tabongo Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kementerian ATR/ BPN

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

1 tahun ago
f.hms

SPPG Bisa dapat Penilaian Bintang, Ini Syaratnya

21 jam ago
Bupati Boalemo, Rum Pagau bersama Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali menyambut hangan kunjungan Kajari Boalemo, Dwi.(f.dok.pimpinan)

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Rum Pagau: Demi Bangun Boalemo Lebih Maju

4 bulan ago
F.hms

Gusnar-Idah Gelontorkan Bantuan UMKM Sejumlah Rp 1,6 Miliar di Kota Gorontalo

1 tahun ago
Bupati Boalemo, Rum Pagau didampingi Wabup Lahmuddin Hambali bersama Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho pada rapat bersama pemerintah Kecamatan Mananggu dan kepala desa.(f.dok.pimpinan)

Meski Keuangan Boalemo Minim, Namun Banyak Program Nasional Berhasil Didatangkan

5 bulan ago
Bupati Boalemo Rum Pagau menandatangani dokumen berkaitan penyelesaian program TMMD bersama TNI.(f.dok.pimpinan)

Bupati Rum Pagau Salut Gerak Cepat TNI, Tuntaskan TMMD di Hutamonu

5 bulan ago
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali membuka kegiatan pemetaan sarana prasana dan alat kesehatan melalui aplikasi ASPAK.(f.dok.pimpinan)

Himpun Data Sapras dan Alat Kesehatan Lewat ASPAK

5 bulan ago
Bupati Boalemo, Rum Pagau memberikan arahan soal penyelenggaraan Sekolah Rakyat Unggulan di Kecamatan Wonosari.(f.dok.pimpinan)

Sekolah Rakyat di Wonosari Mulai Beroperasi, Begini Penegasan Bupati Rum Pagau!

5 bulan ago
Aparatur pemerintah desa se Kecamatan Wonosari menerima pembinaan dari Bupati Boalemo, Rum Pagau.(f.dok.pimpinan)

Seluruh Kepala Desa di Wonosari Terima Pembinaan

5 bulan ago
Bupati Boalemo, Rum Pagau mengadakan rapat bersama BI dan BPS dalam rangka memerangi inflasi daerah di Kabupaten Boalemo.(f.dok.pimpinan)

Libatkan BI dan BPS, Bukti Pemkab Boalemo Konsisten Perangi Inflasi Daerah

5 bulan ago

Terbaru

f.hms
Headline

SPPG Bisa dapat Penilaian Bintang, Ini Syaratnya

by NN Indonesia
10 Oktober 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menekankan pentingnya menjaga kualitas makanan dan menghadirkan...

f.hms

Idah Tinjau Rumah Seruni, Akan Diresmikan Istri Wapres

10 Oktober 2026
f.hms

Terima Bonus, Atlit Bangga dapat Perhatian Besar dari Gubernur Gusnar

9 Oktober 2026
f.hms

Atlit Peraih Medali Asean Games 2026 Asal Gorontalo Terim Bonus dari Gubernur Gusnar

9 Oktober 2026
Foto hms

Rencana Pembangunan Flyover Gorontalo Indah Memasuki Tahap Feasibility Study

8 Oktober 2026

Terima Kunker DPRD Kab.Boalemo, PUPR-PKP Gorontalo akan Seriusi Keluhan Masyarakat

8 Oktober 2026

Tutup Program Pemagangan 2026, Disnaker Gorontalo Dorong 90 Peserta Terserap Dunia Kerja

8 Oktober 2026
f.hms

BPBD Provinsi Gorontalo Turun Atasi Karhutla di Bone Pantai

8 Oktober 2026
f.hms

Gusnar Respon Dugaan Pungli di Samsat Limboto

8 Oktober 2026
Bupati Boalemo, Rum Pagau didampingi Ketua TP PKK Boalemo, Ny. Hartati Moha Pagau pada rangkaian kegiatan Posyandu.(f.dok.pimpinan)

Rum Pagau Pastikan Pemerintah Dorong Peningkatan Layanan Posyandu

8 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.