Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

by NN Indonesia
3 Oktober 2025
in ATR BPN Kota Gorontalo, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi layanan pertanahan

NEWSNESIA.ID, Jakarta – Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). (AR/JR)

Sumber: Biro Humas Kementerian ATR/BPN

Tags: Kementerian ATR/BPNLayanan pertanahan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Foto bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama rombongan usai meninjau kesiapan Penas 2026
Ekonomi

Penas XVII 2026 Siap Dihelat, Gubernur Gusnar: Bawa Berkah Bagi Rakyat Gorontalo

17 Juni 2026
Ilustrasi Pertamina
Daerah

BBM Diesel Nonsubsidi Lebih Murah, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga Juni 2026

2 Juni 2026
Komitmen Kantah Kota Gorontalo tolak gratifikasi
ATR BPN Kota Gorontalo

Komitmen Berantas Gratifikasi, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Pastikan Pelayanan Bebas Suap

26 Mei 2026
Next Post
f.ist

Weny Tinjau Perbaikan Jalan Upai - Bilalang

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi bersama KProgram 'Satu Telur Sehari'

Program 'Satu Telur Sehari', Kontribusi Alfamart Bantu Penanganan Stunting di Tabongo Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

2 hari ago
Ilustrasi PT.Biomasa

BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

2 hari ago
Kementerian ATR/ BPN

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

9 bulan ago
f.hms

Wapres Gibran Buka Penas Petani dan Nelayan di Gorontalo

19 jam ago
Salah satu alumni SKPP Gorontalo didapuk jadi penanya terbaik di Forum Nasional oleh DEEP Indonesia. (dok. istimewa)

Salah Satu Alumni SKPP Gorontalo Diganjar Reward Usai Ikuti Forum Nasional Solusi

4 tahun ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Gusnar Ismail ke Peserta PENAS: Selamat Datang di Gorontalo

20 jam ago
f.hms

Hadir di PENAS, Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Dorong Penerapan Teknologi Pertanian

13 jam ago

Kunjungan Presiden di Gorontalo Diwarnai Tindakan Represif Aparat Terhadap Demonstran

1 bulan ago
f.ist

Warning untuk SPPG, Wagub Gorontalo; Harus Profesional dan Bertanggungjawab!

5 bulan ago
f.hms

170 Ribu Warga Gorontalo Terima Bantuan Pangan

3 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Hadir di PENAS, Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Dorong Penerapan Teknologi Pertanian

by NN Indonesia
20 Juni 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menegaskan teknologi menjadi kunci kemajuan pertanian Indonesia saat...

f.hms

Wapres Gibran Buka Penas Petani dan Nelayan di Gorontalo

20 Juni 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Gusnar Ismail ke Peserta PENAS: Selamat Datang di Gorontalo

20 Juni 2026
f.hms

KTNA Bahas Tuan Rumah PENAS 2029

19 Juni 2026
f.ist

Rusli Habibie Bangga Gorontalo Tuan Rumah Penas Petani Nelayan

19 Juni 2026
Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

19 Juni 2026
Ilustrasi PT.Biomasa

BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

18 Juni 2026
f.hms

170 Ribu Warga Gorontalo Terima Bantuan Pangan

18 Juni 2026
f.hms

Wagub Idah Ajak Generasi Muda jadi Duta Keramahan Sambut Peserta Penas Petani dan Nelayan

18 Juni 2026
f.hms

Gusnar Ismail Berhasil Jadikan Gorontalo Primadona Nasional

17 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.