NewsNesia.id -(JAKARTA)– Jajaran kepolisian saat ini tengah menangani 55 kasus dugaan penyelewenangan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Dikutip dari Tribrata News Polda Sulteng, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020), menjelaskan, dari 55 kasus ini ditangani di 12 Polda.
Dia menguraikan, di Polda Sumatera Utara sebanyak 31 kasus, Polda Riau menangani 5 kasus, Polda Banten, Polda NTT, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus.
“Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat masing-masing (menangani) sebanyak dua kasus,” sambung Awi.
Dia memaparkan lagi Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat menangani masing-masing satu kasus.
Awi kemudian menjelaskan secara umum motif penyelewengan bansos, yaitu pemotongan dana bantuan sosial dan pembagian yang tidak merata. Motif selanjutnya, pemotongan dana bantuan sosial sengaja dilakukan perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi warga yang tidak menerima, di mana hal itu sudah disetujui dan diketahui oleh seluruh penerima.
Motif lainnya menurutnya, pemotongan dana bantuan sosial dilakukan untuk uang lelah para oknum ketua RT dan perangkat desa lainnya.
“Juga ada pengurangan timbangan paket sembako. Selain itu, tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bantuan sosial yang diterima,” jelas jenderal bintang satu ini. (hms-NN)