
NEWSNESIA.ID, GORUT – Ketua Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Rina Polapa mengatakan bahwa oknum Pj. Kepala Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya yang terindikasi melakukan dugaan korupsi pembangunan rumah layak huni (mahyani), ternyata tidak sepenuhnya benar.
“Hasil dari audit Inspektorat, apa yang menjadi anggapan masyarakat untuk pelaksanaan pembangunan Mahyani untuk tahun 2020, itu sudah selesai. Untuk itu, kita masih menunggu untuk audit terhadap pelaksanaan program tahun 2021 di tahun 2022 ini,” ungkap Rina saat dihubungi via seluler, Jum’at (21/1/2022).
Menurutnya, permasalahan yang terjadi merupakan kesalahan administrasi dari Kades tersebut dengan mengambil keputusan yang melanggar aturan yang berlaku.
“Yang jelas dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilaporkan masyarakat ke DPRD, itu sudah dilakukan audit inspektorat tidak ada masalah hanya mengalami TGR, itu pun sudah dibayarkan,” imbuhnya.
Hanya memang, kata Rina, ada kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dari kepala desa yang menjadi permasalahan di masyarakat.
“Sehingga ini kami minta peran dari camat untuk memberikan pembinaan kepada kepala desa,” ujarnya.
Oleh karena itu, Rina Polapa berharap agar permasalahan di Desa Molonggota untuk segera diselesaikan oleh pihak Dinas Pemdes dan kecamatan.
” Artinya, tidak ada lagi permasalahan di antara kepala desa dan masyarakat,” tandasnya.(adv/rol)



















