
NEWSNESIA.ID, GORUT – Rencananya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan menghadap pihak keluarga dari almarhum Bupati Gorut, Indra Yasin untuk meminta izin untuk melaksanakan proses pemberhentian bupati sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Deisy S.M Datau usai rapat bersama dengan pihak eksekutif yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro serta Dewan Adat.
“Setelah rapat bersama dengan eksekutif dan juga dewan adat, terhadap regulasi yang mengatur pemberhentian bupati akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini” ungkapnya.
Namun sebelum pelaksanaannya kata Deisy, tentu ada persiapan serta tahapan yang akan dilaksanakan.
“Salah satunya yakni akan mendatangi pihak keluarga untuk meminta izin melaksanakan proses sebagaimana yang telah diatur” ungkapnya.
Lebih lanjut Deisy mengatakan bahwa regulasi yang mengatur yakni dengan melaksanakan rapat paripurna pemberhentian bupati Gorut.
“Kita akan melaksanakan rapat paripurna pemberhentian bupati Gorut dengan alasan meninggal dunia” jelasnya.
Memang kata Deisy, DPRD dilematis, untuk pelaksanaan aturan dan ketentuan sesuai dengan regulasi harus dilaksanakan. Sementara disisi lain, Gorontalo yang dikenal sebagai daerah adat, tentu harus mempertimbangkan pula adat istiadat yang berlaku di daerah ini.
“Dan untuk itulah maka dilaksanakan rapat bersama dengan dewan adat untuk mengetahui tata cara melalui adat” tegasnya.
Selain itu juga sesuai dengan regulasi pemberhentian bupati harus segera diumumkan, disisi lain, terhadap rasa duka mencapai 40 hari. (Rol)























