
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pohuwato berhasil mengamankan IB, warga desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa. IB diamankan atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan.
IB ditangkap saat hendak menjemput obat tersebut di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Buntulia, pada Kamis (2/2/2023). Dari tangannya, Satnarkoba berhasil mengamankan kurang lebih 10.000 butir obat dengan jenis Ifarsyl.
Ifsrsyl merupakan jenis obat untuk meredakan flu dan batuk namun, apabila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak akan menimbulkan efek halusinasi.
Rencananya, obat tersebut akan diperdagangkan di wilayah pertambangan dan sekolah di Kabupaten Pohuwato.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato melalui Kepala Satuan Narkoba, Iptu Renly Turangan, dirinya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa proses penangkapan berawal dari laporan warga.
“Jadi kita dapat informasi dari warga, kita juga sudah berkoordinasi dengan BPOM juga penyedia jasa pengiriman tersebut. Setelah mendapatkan informasi, kita di Satnarkoba segera melakukan penangkapan terhadap IB,” ungkap Renly.
Iptu Renly menambahkan, IB nekat menjalankan bisnis tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan.
Bukan main-main, hanya dengan modal Rp 7.500 kata Iptu Renly, IB berhasil meraup keuntungan belasan sampai puluhan ribu rupiah.
“Berdasarkan pengakuan IB, obat tersebut dijual mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per stripnya. Sementara untuk modal IB cuma perlu mengeluarkan Rp 7.500 rupiah perstripnya,” imbuhnya.
Saat ini IB sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(mus/NN)






















