
NEWSNESIA.ID, KWANDANG – Panitia Khusus (Pansus) 3, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengatakan, sebagai supplier regulasi, ketika teridentifikasi ada aturan atau tidak sesuai lagi dengan regulasi ditingkat atasnya, maka ini butuh penyesuaian.
Maka untuk perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) tak bisa buru-buru.
“Saat ini pemerintah desa masih mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sudah terbit. Nah, Perdanya ini yang perlu dirubah,” kata Ketua Pansus 3, DPRD Gorut Ariaty Polapa, Selasa (7/2/2023).
Tentu hal ini, pihaknya, kata Ariaty, menjadi orientasi dan identifikasi. Untuk menerbitkan Perda Perubahan.
“Ini kewajiban kita untuk menerbitkan Perda perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2017, untuk merespon PP Nomor 11 Tahun 2019, kan begitu,” ujar srikandi DPRD Gorut.
Tentu perubahan Perda yang nantinya akan diketuk melalui rapat paripurna, kata Ariaty, pihaknya harus realistis.
“Sampai saya ilustrasikan bahwa DPRD itu melihat eksekutif seperti ikan dalam aquarium. Jadi ikan warna apa, mau berenang kemana, kita pasti tahu,” tandasnya. (Rol)






















