
NEWSNESIA.ID, GORONTALO– Saat ini Kampus IAIN Sultan Amai melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD). Upaya ini sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Fakultas Ushuluddin & Dakwah IAIN Sultan Amai Gorontalo dalam sosialisasi Permenpan-RB no 1 tahun 2023 Menyampaikan sesuai amanah Permenpan yang merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Menurut Wakil Dekan I bidang Akademik Dr Sahmin Madina bahwa Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.
Terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental. Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.
Dekan FUD Dr, Andreas Kango Mendambahkan akibat dari keluarnya PermenPAN RB ini, akan terjadi transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen. Namun, tantangan yang harus dihadapi adalah mengakumulasikan kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu yang singkat.
“Jadi batas waktu untuk bisa menuntaskan transformasi ini adalah 30 Juni 2023. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Heri Rasid, Analisis kebijakan Kepeg IAIN Sultan Amai.
Menurutnya Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD sesuai PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023, Senin (03/04/2023)
Heri mengajak seluruh pimpinan fakultas dan seluruh dosen di lingkungan FUD IAIN Sultan Amai bekerja sama untuk mempersiapkan diri dalam proses penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh sebelum PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Harapannya, seluruh hasil kinerja dosen yang telah diakumulasi,tujuanya
mendorong pimpinan fakultas dan fungsional termasuk dosen untuk melaksanakan tugas secara kolaboratif dan terorganisir, tidak hanya melaksanakan peran jabatan fungsionalnya masing-masing seluruh ASN termasuk dosen untuk memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusi mereka dalam mencapai tujuan organisasi.
“Sejalan dengan hal ini, kami pimpinan fakultas menidaklajuti juga dituntut untuk dapat menetapkan arah tujuan kebijakan dan pembagian tugas yang yang jelas, proporsional, dan efektif,” ungkap Sahmin.
“Selanjutnya, mengingat tugas keseharian dan tujuan organisasi perguruan tinggi pada fakultas vokasi berbeda dengan pendidikan tinggi akademik,sahmin berharap pengaturan indikator kinerja, beban kinerja, dan ukuran-ukuran peningkatan dosen vokasi juga disesuaikan secara holistik,” tambah Sahmin Madina pada awak media.(NN)























