
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Jalani tes urine di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pohuwato, Iqram Bhari Akbar Baderan dinyatakan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Tes urine sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Informasi tersebut disampaikan Akbar pada media ini usai dirinya melakukan serangkaian tes urine.
Politisi muda dari partai Golkar tersebut mengaku jika, dirinya dinyatakan negatif dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba berdasarkan surat dari BNK dengan Nomor SKHPN-889/BNK-PHWT/V/2023.
“Hari ini saya sudah selesai melakukan tes urine di BNK Pohuwato sebagai salah satu persyaratan untuk ikut kembali dalam Pemilihan Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Dari hasil tes urine tadi, Alhamdulillah saya dinyatakan negatif dan tidak terkontaminasi dengan barang-barang haram tersebut,” ungkap Akbar, Rabu (10/05/2023).
Sebagai informasi, saat pemilihan umum 2024 sudah dalam tahapan pendaftaran Bacaleg, yang dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Oleh karena itu, para Bacaleg diminta mulai mempersiapkan berkas-berkas yang menjadi persyaratan untuk mengikuti kontestasi politik 5 (lima) tahunan tersebut.(mus/NN)


















