
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Dr.Sahmin Madina resmi melaporkan ke pihak berwajib, lembaga yang memberikan tanggapan kepada Bawaslu RI, hingga dirinya dicoret dari Tim Seleksi (Timses) Bawaslu kabupaten dan kota se Provinsi Gorontalo.
Sahmin Madina didampingi sejumlah Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolresta Gorontalo Kota, Rabu (10/5/2023).
Fendy Ferdian, SH salah satu kuasa hukum Sahmin Madina, ketika diwawancarai newsnesia.id, mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan pihak yang pemberi tanggapan kepada Bawaslu RI yang menyebabkan kliennya di coret dari daftar Timsel.
“Setelah kami mengkaji, kami melihat ada unsur pidana didalam tanggapan tersebut. Beberapa poin dalam tanggapan itu tidak benar, sehingga ini perlu untuk diproses hukum, demi nama baik klien kami,” jelas Fendy Ferdian, saat keluar dari Mapolres Gorontalo Kota.
Pihaknya tentu berharap agar laporan kliennya tersebut dapat diproses oleh pihak kepolisian sebagaimana mestinya.
Sementara itu, pihak Sahmin Madina nantinya juga akan melaporkan Bawaslu RI ke DKPP. Pihak Sahmin Madina menduka ada indikasi pelanggaran etik dalam proses pencoretan Sahmin Madina dari Timsel Bawaslu kabupaten dan kota se Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.(NN)


















