
NEWSNESIA.ID, GORUT – Anggota Komisi I, DPRD Gorontalo Utara Siswanto Biki mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat agar segera memfasilitasi persoalan pembayaran upah tenaga kerja pembangunan Masjid Komplek Blok Plan, yang sampai saat ini belum lunas dibayar oleh kontraktor pelaksana.
Pasalnya, pihak PUPR telah berjanji kepada para pekerja bahwa upah tersebut akan dibayarkan melalui dana retensi 5 (lima) persen atau biaya pemeliharaan pekerjaan.
Namun secara mengejutkan dana retensi 5 (lima) persen tersebut, dicairkan tanpa sepengetahuan para pekerja.
“Mencari jalan keluar terhadap persoalan pembayaran upah tersebut merupakan tanggung jawab moril dari instansi terkait sebagai penanggung jawab pelaksana proyek tersebut,” katanya kepada Newsnesia.id, Kamis, 1/6/2023).
Legislator Gerindra Gorut itu mengatakan, sekitar 20 orang pekerja warga Gorut, yang menjadi korban akibat pelaksanaan proyek mesjid kubah emas tersebut.
“Kurang lebih Rp. 41 juta upah mereka belum dibayar oleh pihak kontraktor. Dan rata-rata mereka (pekerja,red) orang Gorut, ada yang dari Desa Botungobungo dan Desa Ombulodata,” tegas Siswanto.
Olehnya, ia meminta pihak Dinas PUPR harus bertanggungjawab untuk segera membayar upah pekerja Mesjid Komplek Blok Plan, agar polemik ini segera tuntas.
“Pak Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga harus bertanggungjawab atas persoalan ini. Seakan pembangunan mesjid ini hanya bersifat rutinitas tanpa membawa kesejahteraan bersama bagi masyarakat Gorontalo Utara,” tandas Siswanto. (Rol)
























