
Hujan adalah salah satu nikmat yang diturunkan ke bumi yang harapannya bisa menjadi rahmat bagi manusia. Karena berkat turunnya hujan, tanaman yang sedang di kelola oleh petani bisa mendapatkan pasokan air yang cukup. Sungai-sungai yang awalnya mengering akibat musim kemarau kini mulai mengalir. Betapa bahagianya anak-anak menyambut musim hujan, mereka berlari kesana kemari dibawah rintik hujan.
Namun, hujan tidak selalu membawa kebahagiaan. Tidak jarang tingginya intensitas hujan menyebabkan bencana alam di sejumlah daerah. emerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari. Tanggap darurat banjir Pesisir Selatan ini ditetapkan mulai 8 Maret 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan Mawardi Roska mengatakan masa tanggap darurat selama 14 hari ditetapkan karena banjir bandang yang melanda Pessel terdampak terhadap puluhan ribu warga di 11 kecamatan.
Apalagi, katanya, sebagian infrastruktur jalan yang rusak itu merupakan jalan lintas sumatera penghubung Sumbar dengan Provinsi Bengkulu yang menjadi salah satu urat nadi perekonomian.
Banjir melanda 36 desa di sembilan kecamatan di Kabupaten Cirebon yang terjadi sejak Selasa (5/3/2024) malam hingga hari ini, berdasar data dari BPBD Cirebon. Akibatnya, setidaknya 20 ribu unit rumah terdampak banjir dan dua orang meninggal dunia.
Kepala BPBD Kabupaten Cirebon Deni Nurcahya di Cirebon, Rabu (6/3/2024), mengatakan bencana banjir tersebut disebabkan meluapnya debit air di sejumlah sungai, sehingga merendam pemukiman warga dengan ketinggian sekitar 20 sentimeter sampai 2,5 meter.
Imron menyampaikan bahwa bencana ini disebabkan karena meluapnya beberapa aliran sungai hingga merendam permukiman warga, setelah hujan deras melanda wilayah Cirebon pada Selasa malam.
warga yang harus mengungsi akibat kejadian banjir dan longsor ini mencapai 46.000 jiwa. Pos pengungsian tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal yang sama juga terjadi di Provinsi Gorontalo, Tepatnya di kabupaten Gorontalo Utara. Banjir terjadi di 1 kecamatan, yaitu Tolinggula, GORONTALO-UTARA, GORONTALO pada tanggal 05-02-2024. Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan terjadinya banjir pada hari Senin, 05 Februari 2024 pukul 19.00 WITA di 5 Desa di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara dengan ketinggian air berkisar 10-40 cm.
Curah hujan tinggi saat musim hujan adalah faktor risiko yang sudah pasti terjadi. Namun, antisipasi dan mitigasi yang baik adalah faktor lain yang bisa diupayakan agar dampak curah hujan maupun debit air tinggi saat musim hujan, tidak meluas hingga menyebabkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Upaya normalisasi maupun peremajaan kawasan sungai, sejatinya efektif untuk membantu mengurangi risiko banjir. Namun demikian, kita tidak bisa menampik bahwa salah satu penyebab banjir adalah kerusakan lingkungan akibat berbagai pembangunan. proses alih fungsi lahan yang bersamaan dengan pembangunan ugal-ugalan tetapi abai terhadap AMDAL, juga berpeluang besar menyebabkan banjir bahkan tanah longsor.
Padahal banjir dan longsor sudah berulang kali terjadi, kok belum ada solusi yang tepat dalam menangani banjir?
Padahal Hujan adalah rahmat. Sedemikian teliti Allah menggambarkan proses terjadinya hujan. Kita pun dianjurkan membaca doa “allahumma shayyiban naafi’aa” saat turun hujan agar hujan tersebut menjadi hujan yang bermanfaat.
Tapi, kini hujan begitu menakutkan Jika kerusakan lingkungan terjadi akibat ulah manusia, tidak dipungkiri hujan yang semestinya menjadi rahmat justru berubah menjadi bencana. Na’udzubillah.
Untuk itu, solusinya tidak lain adalah dengan kembali kepada aturan Allah sebagai pedoman dalam kehidupan, termasuk dalam pengambilan berbagai kebijakan politik oleh penguasa. Semua itu semestinya tecermin dari pembangunan dan pengelolaan bumi.
Penguasa semestinya malu jika ada julukan “banjir tahunan” atau “bencana alam langganan”. Hal itu malah menunjukkan sikap abai terhadap mitigasi bencana, alih-alih mengantisipasinya. Sudah semestinya penguasa kembali pada hakikat kekuasaan yang dimilikinya, yakni semata demi menegakkan aturan Allah Taala dan meneladan Rasulullah saw. dalam rangka mengurus urusan umat.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Islam tidak anti pembangunan. Banyaknya pembangunan di dalam sejarah peradaban Islam justru telah terbukti riil berfungsi untuk urusan umat. Tidak hanya itu, pembangunan dalam Islam juga mengandung visi ibadah, bahwa pembangunan harus bisa menunjang visi penghambaan kepada Allah Taala. Untuk itu, jika suatu proyek pembangunan bertentangan dengan aturan Allah ataupun berdampak pada terzaliminya hamba Allah, pembangunan itu tidak boleh dilanjutkan.
Begitu pula perihal tata guna lahan. Penguasa sudah semestinya memiliki inventarisasi akan fungsi dari masing-masing jenis lahan. Lahan yang subur dan efektif untuk pertanian, sebaiknya jangan dipaksa untuk dialihfungsikan menjadi permukiman maupun kawasan industri.
Juga lahan pesisir, semestinya difungsikan menurut potensi ekologisnya, yakni mencegah abrasi air laut terhadap daratan. Sedangkan kawasan hutan hendaklah dilestarikan sebagai area konservasi agar dapat menahan/mengikat air hujan sehingga tidak mudah menimbulkan tanah longsor, sekaligus menjaga siklus air.
Allah Taala berfirman, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf [7]: 96).(*)






















