
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari Lion Hidjun yang merupakan akademisi Universitas Nahdhatul Ulama Gorontalo.
Menurutnya, penerapan asas ini mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai bahwa asas tersebut berisiko menggeser kewenangan kepolisian dan membuka celah bagi intervensi dalam proses hukum.
Doni mengatakan jika revisi KUHP seharusnya tetap mengedepankan keseimbangan antara kewenangan kepolisian dan kejaksaan agar sistem hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan.
“Harapan kami agar RUU KUHP ini dikaji kembali. Agar jangan sampai perubahan regulasi justru memperburuk sistem peradilan kita,” imbuhnya.

























