
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo turut berpartisipasi dalam kegiatan Arahan Direktur Jenderal Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo pada Kamis (21/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Pengawas salah satunya Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Koordinator Substansi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama dengan perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo.
Dirjen Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta mendorong agar jajaran terus meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen tetap mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik mafia tanah yang sering memalsukan dokumen maupun sertifikat seolah-olah resmi diterbitkan oleh ATR/BPN. Ia menekankan agar masyarakat mengurus tanah langsung melalui kantor pertanahan tanpa perantara.
“Mafia tanah sudah semakin canggih, bahkan bisa membuat produk sertifikat palsu dalam bentuk elektronik maupun analog. Karena itu, kalau ada urusan tanah, sebaiknya langsung ke kantor pertanahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim, menjelaskan beberapa capaian Kanwil BPN Gorontalo dalam menangani konflik pertanahan.
“Alhamdulillah, beberapa progres penyelesaian perkara pertanahan sudah berjalan, bahkan ada yang berhasil kami hentikan berkat koordinasi dengan aparat daerah,” ujar Kakanwil.
Dirjen menegaskan bahwa penanganan sengketa pertanahan harus dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.




















