Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulut Kotamobagu Pemkot Kota Kotamobagu

Penjelasan Satpol PP Soal Kewenangan Menyidik

by NN Indonesia
9 November 2025
in Pemkot Kota Kotamobagu
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Sahaya Mokoginta menyatakan institusinya memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Penegasan itu untuk merespon sekaligus meluruskan komentar di kalangan masyarakat yang menilai bahwa Satpol pp tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.

Sahaya menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Satpol PP diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan “Selain penyidik pejabat Kepolisian, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.

Selain itu, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam KETENTUAN UMUM angka 5, disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satpol PP bukan hanya melakukan penertiban, tetapi memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” tandasnya. Minggu 9 November 2025

Beberapa kewenangan kegiatan Penyidik Satpol PP juga diuraikan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, di antaranya:
* menerima laporan atau pengaduan masyarakat,
* memeriksa saksi dan tersangka,
* melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,
* serta menghentikan penyidikan jika memenuhi syarat hukum.

Salah satu kewenangan penting terdapat pada huruf g, yakni: “Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.”

Melalui kewenangan ini, Penyidik PNS melaksanakan ketentuan perundang-undangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Perda.

Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya.

“Dalam Pelaksanaan Admnindik sebagai penyidik, tentu kami selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan kejaksaan,” ungkapnya

Dalam setiap proses penyidikan, Penyidik Satpol PP juga wajib menjunjung tinggi norma hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan (admnindik) secara cermat sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2) yang mencakup laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka.

Adapun huruf kk dalam aturan tersebut mengatur tentang daftar tersangka, yaitu dokumen resmi berisi identitas dan data tersangka pelanggaran Perda. Dokumen ini menjadi arsip hukum dan bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan. (rls)

Tags: sahayaSahaya Mokogintasatpol pp kotamobagu
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f ist
Headline

Kotamobagu Terima Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

18 September 2026
Ariyono Potabuga-f.ist
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Tata Kawasan Eks Kantor Bupati Bolmong

17 September 2026
f.ist
Kotamobagu

IGA Kotamobagu 2026, 28 Peserta OPD Ikuti Presentasi dan Wawancara

16 September 2026
Next Post
f.ist

POPNAS XVII 2025 Jakarta, Medali Emas Terakhir Gorontalo dari Sepak Takraw

f.ist

Sekulerisme Membunuh Masa Depan Generasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Penjelasan Satpol PP Soal Kewenangan Menyidik

12 bulan ago
f.ist

IGA Kotamobagu 2026, 28 Peserta OPD Ikuti Presentasi dan Wawancara

1 bulan ago
f.hms

Pemprov Gorontalo Usul Dua Putra Daerah Masuk Direksi BSG

14 jam ago

Bappeda Gorontalo Utara Raih Penghargaan Pemimpin dan Agen Perubahan Terbaik

4 tahun ago
f.hms

Maxim Perluas Jangkauan Layanan ke Tolangohula

2 hari ago
Layanan PERINTIS 10 hari di Kantah Kota Gorontalo.

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Implementasikan Layanan PERINTIS 10 Hari Tahap III

2 minggu ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo saat hadiri rapat bersama DPRD Kota Gorontalo.

Kantah Kota Gorontalo Bahas Evaluasi Penerbitan Sertipikat Tanah Bersama DPRD

1 minggu ago
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

7 hari ago
Foto hms

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi: Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kecamatan Kota Barat

1 minggu ago

Terbaru

f.hms
Headline

Provinsi Gorontalo Terbaik Pengentasan Kemiskinan

by NN Indonesia
27 Oktober 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan Mandaya Award 2026 dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,...

f.hms

Pemprov Gorontalo Usul Dua Putra Daerah Masuk Direksi BSG

27 Oktober 2026
f.hms

Maxim Perluas Jangkauan Layanan ke Tolangohula

26 Oktober 2026
f.ist

ASUS Rilies Duo Laptop Kreator Profesional Terbaru

25 Oktober 2026
Pelatihan bahasa Jepang yang dibuka oleh Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo.

Bekali Calon Pekerja Migran, Disnaker Gorontalo Fokus pada Penguasaan Bahasa Jepang

24 Oktober 2026
f.ist

Hadiri Rakornas TPAKD, Prabowo Sapa Wagub Idah; Masih Keluarga Pak B.J. Habibie ?

22 Oktober 2026
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

21 Oktober 2026
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni dapat penghargaan dari Kapolda Gorontalo

Kapolres Pohuwato dapat Penghargaan dari Kapolda, Buah Kerja Berantas Aktivitas PETI

21 Oktober 2026
Pengerukan sungai oleh PGM

Pani Gold Mine Lanjutkan Komitmen, Dukung Normalisasi dan Pemeliharaan Intake Air Terang PDAM

21 Oktober 2026
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

21 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.