Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulut Kotamobagu Pemkot Kota Kotamobagu

Penjelasan Satpol PP Soal Kewenangan Menyidik

by NN Indonesia
9 November 2025
in Pemkot Kota Kotamobagu
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Sahaya Mokoginta menyatakan institusinya memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Penegasan itu untuk merespon sekaligus meluruskan komentar di kalangan masyarakat yang menilai bahwa Satpol pp tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.

Sahaya menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Satpol PP diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan “Selain penyidik pejabat Kepolisian, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.

Selain itu, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam KETENTUAN UMUM angka 5, disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satpol PP bukan hanya melakukan penertiban, tetapi memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” tandasnya. Minggu 9 November 2025

Beberapa kewenangan kegiatan Penyidik Satpol PP juga diuraikan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, di antaranya:
* menerima laporan atau pengaduan masyarakat,
* memeriksa saksi dan tersangka,
* melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,
* serta menghentikan penyidikan jika memenuhi syarat hukum.

Salah satu kewenangan penting terdapat pada huruf g, yakni: “Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.”

Melalui kewenangan ini, Penyidik PNS melaksanakan ketentuan perundang-undangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Perda.

Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya.

“Dalam Pelaksanaan Admnindik sebagai penyidik, tentu kami selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan kejaksaan,” ungkapnya

Dalam setiap proses penyidikan, Penyidik Satpol PP juga wajib menjunjung tinggi norma hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan (admnindik) secara cermat sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2) yang mencakup laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka.

Adapun huruf kk dalam aturan tersebut mengatur tentang daftar tersangka, yaitu dokumen resmi berisi identitas dan data tersangka pelanggaran Perda. Dokumen ini menjadi arsip hukum dan bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan. (rls)

Tags: sahayaSahaya Mokogintasatpol pp kotamobagu
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.kominfo
Headline

Rindah Ingin Pelibatan Semua Unsur Tekan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

3 Juli 2026
f.hms
Kotamobagu

Weny Rapat Bersama Forkopimda Bahas Pemicu Kelangkaan BBM – LPG Bersubsidi

3 Juli 2026
f.ist
Kotamobagu

Rendy Sebut Regenerasi Petani muda Langkah Strategis Tingkatkan SDM Disektor Pertanian

27 Juni 2026
Next Post
f.ist

POPNAS XVII 2025 Jakarta, Medali Emas Terakhir Gorontalo dari Sepak Takraw

f.ist

Sekulerisme Membunuh Masa Depan Generasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Penjelasan Satpol PP Soal Kewenangan Menyidik

9 bulan ago
Ilustrasi Magang Dalam Negeri

Magang Nasional Kemnaker RI Gelombang 2 Batch 1 Dibuka, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Magang di BUMN dan Swasta

17 jam ago

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

4 hari ago
PGP saat menggelar kelas inspirasi untuk 262 siswa di Kabupaten Pohuwato

PGM Gelar Kelas Inspirasi untuk 262 Siswa di Pohuwato, Kenalkan Dunia Kerja Sejak Dini

1 minggu ago
f.ist

HAN, Wagub Gorontalo Kenalkan Kuliner Khas ke Generasi Muda

1 hari ago

Dukungan Unsur Pemerintahan & Masyarakat, Pastikan Hak Asasi Anak Tolitoli Terlindungi

7 tahun ago

16 Pengacara Besar di Gorontalo Bersama Kadek Sugiarta 

8 bulan ago
f.hms

Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM Selama PENAS

1 bulan ago
f.ist

Rusli Habibie Bangga Gorontalo Tuan Rumah Penas Petani Nelayan

1 bulan ago

Terbaru

f.hms
Ekonomi

Ini Penyebab Harga Beras dan Minyak di Gorontalo Melambung

by NN Indonesia
24 Juli 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo Fayzal Lamakaraka mengungkap penyebab...

F.hms

Pemprov Gorontalo Hormati Proses Hukum Mantan Kadis Kominfotik

24 Juli 2026
Ilustrasi Magang Dalam Negeri

Magang Nasional Kemnaker RI Gelombang 2 Batch 1 Dibuka, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Magang di BUMN dan Swasta

23 Juli 2026
f.ist

HAN, Wagub Gorontalo Kenalkan Kuliner Khas ke Generasi Muda

23 Juli 2026
ARB -f.ist

Soal Siaran Piala Dunia, KPID Kritisi TVRI Gorontalo

21 Juli 2026
Foto bersama para siswa dan personil kodim 1313 Pohuwato usai kegiatan sosialisasi

Tak Hanya Fokus Pembangunan, Program TMMD ke-129 Kodim 1313 Pohuwato juga Sasar Generasi Muda, Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan

21 Juli 2026
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo.

Daffa Doda Siap Tularkan Semangat Kewirausahaan ke Seluruh Kampus di Gorontalo

21 Juli 2026
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo. (foto : Anq)

Pengurus HIPMI PT Gorontalo Dilantik, Ini Pesan Ketum Ulie Anwar

21 Juli 2026

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

20 Juli 2026

Pengurus APWNU Gorontalo Resmi Dilantik, Siap Kawal Legalitas dan Keberlanjutan Pertambangan Rakyat

20 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.