Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulut Kotamobagu Pemkot Kota Kotamobagu

Penjelasan Satpol PP Soal Kewenangan Menyidik

by NN Indonesia
9 November 2025
in Pemkot Kota Kotamobagu
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Sahaya Mokoginta menyatakan institusinya memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Penegasan itu untuk merespon sekaligus meluruskan komentar di kalangan masyarakat yang menilai bahwa Satpol pp tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.

Sahaya menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Satpol PP diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan “Selain penyidik pejabat Kepolisian, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.

Selain itu, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam KETENTUAN UMUM angka 5, disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satpol PP bukan hanya melakukan penertiban, tetapi memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” tandasnya. Minggu 9 November 2025

Beberapa kewenangan kegiatan Penyidik Satpol PP juga diuraikan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, di antaranya:
* menerima laporan atau pengaduan masyarakat,
* memeriksa saksi dan tersangka,
* melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,
* serta menghentikan penyidikan jika memenuhi syarat hukum.

Salah satu kewenangan penting terdapat pada huruf g, yakni: “Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.”

Melalui kewenangan ini, Penyidik PNS melaksanakan ketentuan perundang-undangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Perda.

Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya.

“Dalam Pelaksanaan Admnindik sebagai penyidik, tentu kami selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan kejaksaan,” ungkapnya

Dalam setiap proses penyidikan, Penyidik Satpol PP juga wajib menjunjung tinggi norma hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan (admnindik) secara cermat sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2) yang mencakup laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka.

Adapun huruf kk dalam aturan tersebut mengatur tentang daftar tersangka, yaitu dokumen resmi berisi identitas dan data tersangka pelanggaran Perda. Dokumen ini menjadi arsip hukum dan bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan. (rls)

Tags: sahayaSahaya Mokogintasatpol pp kotamobagu
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Headline

Perdana, Wali Kota Weny Irup Peringatan HUT Kota Kotamobagu ke 116

19 Januari 2026
f.ist
Headline

Weny Gaib Pimpin Ziarah ke Makam Raja Bolmong dan Mantan Tokoh Daerah

16 Januari 2026
Headline

18 Pejabat Pemkot Kotamobagu Dirotasi

9 Januari 2026
Next Post
f.ist

POPNAS XVII 2025 Jakarta, Medali Emas Terakhir Gorontalo dari Sepak Takraw

f.ist

Sekulerisme Membunuh Masa Depan Generasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Penjelasan Satpol PP Soal Kewenangan Menyidik

3 bulan ago
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga saat menjamu investor asal Korea Selatan

Investor Korsel Datang ke Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga: ini Peluang Strategis untuk Daerah

23 jam ago
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga saat menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka, Mayjen TNI Mirza Agus, S.I.P,

Bupati Pohuwato Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Merdeka di Desa Motolohu

22 jam ago

DPRD Gorontalo Utara Gelar Rapat Bahas Rencana Induk Kerja 

3 hari ago
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, saat menerima kunjungan Uskup Manado

Bupati Pohuwato Terima Kunjungan Uskup Manado Bahas Rencana Pembangunan Gereja Katolik

3 hari ago
F.IST

Investasi Senilai Rp 1.2 Triliun Masuk Gorontalo

4 minggu ago
Konfrensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membahas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP  simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Bunga Penjaminan Tak Berubah, LPS Optimistis Jaga Kepercayaan Nasabah

2 hari ago
f.ist

Weny Gaib Pimpin Ziarah ke Makam Raja Bolmong dan Mantan Tokoh Daerah

1 minggu ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
Noldi Katili-f.ist

Isu Nepotisme di Bone Bolango Kembali Dipersoalkan, Eks Tim Kerja Bupati Angkat Bicara

3 hari ago

Terbaru

Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga saat menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka, Mayjen TNI Mirza Agus, S.I.P,
Pohuwato

Bupati Pohuwato Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Merdeka di Desa Motolohu

by Mustafa Dako
24 Januari 2026
0

Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga saat menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka, Mayjen TNI Mirza Agus,...

Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga saat menjamu investor asal Korea Selatan

Investor Korsel Datang ke Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga: ini Peluang Strategis untuk Daerah

24 Januari 2026
Konfrensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membahas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP  simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Bunga Penjaminan Tak Berubah, LPS Optimistis Jaga Kepercayaan Nasabah

23 Januari 2026

DPRD Gorontalo Utara Gelar Rapat Bahas Rencana Induk Kerja 

22 Januari 2026

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Bawaslu, Empat Box Berisikan Dokumen Dibawa Tim Penyidik

22 Januari 2026
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, saat menerima kunjungan Uskup Manado

Bupati Pohuwato Terima Kunjungan Uskup Manado Bahas Rencana Pembangunan Gereja Katolik

22 Januari 2026
Foto humas

Bandara Panua Pohuwato Kembali Terbang, ASN dan Masyarakat Didorong Jadikan Transportasi Udara Ikon Daerah

22 Januari 2026
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, didampingi Kepala Bapppeda Pohuwato, Rustam Melleng, menyambangi pertemuan silaturahmi yang berlangsung di ruang Staf Ahli Bupati Pohuwato

Perkuat Koordinasi Lintas Daerah, Bupati Pohuwato Dukung Forum Staf Ahli

22 Januari 2026
Noldi Katili-f.ist

Isu Nepotisme di Bone Bolango Kembali Dipersoalkan, Eks Tim Kerja Bupati Angkat Bicara

22 Januari 2026
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menerima duplikat bendera pusaka dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Gorontalo yang juga Ketua Rombongan Pemuda Provinsi Gorontalo

Terima Bendera Pusaka Peringatan Hari Patriot 23 Januari, ini Harapan Bupati Saipul Mbuinga

21 Januari 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.