Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulut Kotamobagu Pemkot Kota Kotamobagu

Penjelasan Satpol PP Soal Kewenangan Menyidik

by NN Indonesia
9 November 2025
in Pemkot Kota Kotamobagu
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Sahaya Mokoginta menyatakan institusinya memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Penegasan itu untuk merespon sekaligus meluruskan komentar di kalangan masyarakat yang menilai bahwa Satpol pp tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.

Sahaya menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Satpol PP diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan “Selain penyidik pejabat Kepolisian, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.

Selain itu, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam KETENTUAN UMUM angka 5, disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satpol PP bukan hanya melakukan penertiban, tetapi memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” tandasnya. Minggu 9 November 2025

Beberapa kewenangan kegiatan Penyidik Satpol PP juga diuraikan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, di antaranya:
* menerima laporan atau pengaduan masyarakat,
* memeriksa saksi dan tersangka,
* melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,
* serta menghentikan penyidikan jika memenuhi syarat hukum.

Salah satu kewenangan penting terdapat pada huruf g, yakni: “Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.”

Melalui kewenangan ini, Penyidik PNS melaksanakan ketentuan perundang-undangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Perda.

Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya.

“Dalam Pelaksanaan Admnindik sebagai penyidik, tentu kami selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan kejaksaan,” ungkapnya

Dalam setiap proses penyidikan, Penyidik Satpol PP juga wajib menjunjung tinggi norma hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan (admnindik) secara cermat sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2) yang mencakup laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka.

Adapun huruf kk dalam aturan tersebut mengatur tentang daftar tersangka, yaitu dokumen resmi berisi identitas dan data tersangka pelanggaran Perda. Dokumen ini menjadi arsip hukum dan bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan. (rls)

Tags: sahayaSahaya Mokogintasatpol pp kotamobagu
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.kominfo
Kotamobagu

BNN Usulkan Bangun Kantor di Kotamobagu, Weny: Kita Fasilitasi

20 Mei 2026
f.kominfo
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Bakal Selaraskan Perda – KUHP Baru dan Optimalkan Posbakum

20 Mei 2026
f.hm/nn
Headline

Bangun Sinergitas Melalui Tata Kelola Pemerintahan Wali Kota Weny – Kajari Tasjrifin Teken MoU

13 Mei 2026
Next Post
f.ist

POPNAS XVII 2025 Jakarta, Medali Emas Terakhir Gorontalo dari Sepak Takraw

f.ist

Sekulerisme Membunuh Masa Depan Generasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

18 jam ago
f.ist

Penjelasan Satpol PP Soal Kewenangan Menyidik

7 bulan ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

23 jam ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago
Mineral jenis merkuri yang turut diamankan polisi.(f.istimewa)

2 Pelaku Perdagangan Merkuri Ilegal Ditangkap Polisi

5 tahun ago
Tabliqh Akbar digelar Pemkab Boalemo bekerjasama PPA-LC Kabupaten Boalemo, di aula Pendopo Kantor Bupati, Jumat (24/12/2021).

Tutup Tahun 2021, Pemkab Boalemo Bareng PPA-LC Gelar Tabliqh Akbar

4 tahun ago
Bupati Saipul saat menerima kunjungan silaturahmi rombongan DDII Pusat

Perkuat Pembinaan Umat, Bupati Saipul A. Mbuinga Dukung Program Satu Desa Satu Dai

2 bulan ago
Dr. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag, MPd.I

Dr. Hasyim Mahmud Wantu Diyakini Paling Layak Pimpin IAIN Gorontalo Periode 2025-2029

10 bulan ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

7 bulan ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili saat menerima penghargaan predikat WBK di Rakernas

Bikin Bangga! Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Sabet Predikat WBK pada Rapat Kerja Nasional 2025

6 bulan ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.